Dua Perempuan Tersangka Korupsi?

Dua Perempuan Tersangka Korupsi?

SELUMA TIMUR, BE - Pasca menerima hasil audit kerugian negara atas dana Diklat Pim IV Badan Diklat Seluma tahun anggaran 2013, penyidik Tipikor Polres Seluma menjadwalkan pemeriksaan calon tersangka. Yakni Kepala Badan Diklat sendiri, Dra Elmawati dan PPTK Imelda SH MH. Keduanya merupakan pejabat dari kalangan perempuan. “Calon tersangkanya yakni Kepala Badan Diklat berinisial EL umur 50 tahun serta PPTK Im (36). Undangan pemeriksaan telah buat dan mulai Senin kita sampaikan,” kata Kapolres Seluma  AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andor Lumban Raja. Dijelaskannya, penetapan tersangka akan dilakukan setelah keduanya dipanggil dan diperiksa lagi. Kemudian dilakukan pengalihan status terhadap keduanya dari sebelumnya sebagai saksi dalam kasus ini. Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan kalau bakal ada saksi yang lain yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yakni bendahara, hanya saja untuk bendahara sejauh ini pihaknya masih melakukan pembahasan terlebih dahulu apakah bendahara kegiatan atau bendahara pengeluaran rutin di Badan Diklat yang juga bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Terpenting kepada mereka yang menerima panggilan pemeriksaan sebagai saksi diharapkan bisa bersikap koperatif,” tegasnya. Sementara itu, katanya, kedepannya tersangka akan mengembalikan kerugian negara. Maka kasus ini akan tetap jalan dan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan memperkaya diri tersebu, konsekwensinya harus diterima. “Mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan dan kasus tetap dilanjutkan termasuk menahan tersangka nantinya,” katanya. Kepala Badan Diklat Seluma dan PPTK kegiatan terancam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dari anggaran Rp 687.390.000. Dari hasil audit BPKP terjadi tindak pidana kerugian negara mencapai Rp 108.459.067. (333)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: