KTP Lama Masih Berlaku

KTP Lama Masih Berlaku

TAIS, BE- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma hingga saat ini masih memberlakukan Kartu tanda penduduk (KTP) lama dan belum mewajibkan KTP E. Pasalnya, hingga saat ini belum ada surat edaran dari kementrian serta masih ditemukannya sejumlah kendala dalam perekaman KTP E. “Sampai sekarang belum ada laranggan, sehingga masih berlaku hingga tanggal 31 desember tahun 2014 ini,“ kata Kepada Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H Herkules Jeraim SH MH. Menurutnya, alasan masih diberlakukannya KTP sementara atau lama ini tidak lain dari kerap ditemukannya kendala dalam perekaman dan kurangnya kesadaran warga dalam melakukan perekaman. Namun, untuk teknisnya juga adanya gangguan pada server penyimpan data yang telah melakukan perekaman. Katanyam jika telah memiliki kendaraan oprasional untuk perekaman. Maka sejumlah kawasan yang sulit dan masih kurang kesadaran merekam maka dukcapil akan jemput bola. “Kita juga kekuranggan fasilitas termasuk untuk jemput bola guna mendatangi warga yang sulit dijangkau dan pelosok,” Sampainya Terlepas dari itu, Kadis Dukcapil juga sudah meminta seluruh kecamatan untuk tetap melakukan perekaman pembuatan KTP Elektronik. Kemudian memasukkan data ke server pusat. Sehingga bisa segera dicetak oleh pemerintah pusat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: