Pelaku KDRT Diamankan
PADANG JAYA, BE - Pelaku dugaan kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT), AA (37) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu utara (BU) terhadap korban Sri Mulyati (36), sejak kemarin diamanakan polisi. Akibatnya, pria yang tega menganiaya istrinya sendiri itu terpaksa menjalani proses hukum yang berat. Peristiwa KDRT tersebut terjadi 25 Juli lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Mulanya, pelaku meminta uang Rp 500 ribu kepada istrinya, namun korban mengatakan belum punya uang jika penjualan minyak bensinnya sudah laku baru ada uang. Tak senang mendengar jawaban korban itulah akhirnya pelaku tersinggung lalu menampar korban hingga terjatuh. Usai kejadian itu korban sampai saat ini kabur kerumah saudaranya Ke kota Bengkulu usai melaporkan pelaku. Sementara pelaku masih diamankan dan mendekam di Polsek Padang Jaya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Zaini didampingi Kanit Reskrim Padang Jaya membenarkan adanya pengamanan pelaku dan akan dilakukan proses lebih lanjut terhadap laporan tesebut. \"Hasil visum korban sudah diterima dan pelaku sudah diamankan di Polsek, saat ini masih pemeriksaan lebih lanjut,\" demikian Kanit Reskrim. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: