Mantan Dirut RK Dideadline 1 Minggu
CURUP, BE - Untuk menyelesaikan masalah aset BUMD Rena Skalawi dimasa pimpinan Direktur Utama Aidil Adha, pemerintah kabupaten RL memberikan batas waktu (deadline) selama 1 minggu ke depan kepada Aidil Adha untuk menyelesaikannya. Hal ini disampaikan Asisten II Sekdakab Rejang Lebong, Santoso, setelah menggelar rapat dengan tim verifikasi dan mantan Dirut BUMD tersebut. \"Kita memberikan batas waktu hingga 14 Agustus ini, untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada,\" ungkap Santoso. Menurut Santoso mantan Dirut RK tersebut harus melaporkan jumlah aset-aset yang ada di BUMD Rena Skalawi semasa ia menjabat mulai dari tahun 2010 hingga tahun2013. Lebih lanjut Santoso menjelaskan banyak aset milik Rena Skalawi yang belum jelas dan belum ada laporanya. Padahal menurutnya pihaknya sudah lama meminta agar mantan Dirut Aidil Adha menyampaikan LPJ. \"Setelah ia melaporkan baru kita laporkan dengan pak bupati,\" tambah Santoso. Lebih lanjut Santoso menjelaskan beberapa aset yang harus dilaporkan tersebut diantaranya aset gedung beserta isinya, ATK, pabrik, kendaraan dan aset lainya milik pemerintah. Selain itu, tim juga meminta laporan jumlah karyawan terutama yang masih aktif. Sementara itu terkait dengan kesiapan Aidil Adha Santoso menjelaskan bahwa sang mantan dirut menyatakan kesiapannya memberikan laporannya sebelum tanggal yang telah ditentukan. \"Sebelum tanggal 14 Agustus besok, ia berjanji akan memberikan laporannya,\" papar Santoso Sementara itu terkait dengan pertanggunga jawabannya selama menjabat Dirut RK, Santoso menjelaskan mengaku sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di inspektorat. \"Kalau masalah sana yang diberikan dari APBD untuk penyertaan modal di BUMD renasklawi ini sudah ada LHPdi inspektorat,\" tegasnya. Santoso mengakui, dari hasil LHP memang ada temuan temuan sekitar Rp 900 juta yang saat ini masih diproses oleh inspektorat. \"Pihak Inspektorat memang menemukan uang sekitar Rp 900 juta yang harus dipertanggungjawabkan mantan Dirut dan saat ini masih diproses di inspektorat daerah,\" jelasnya. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: