Terdakwa RSMY Ajukan Keberatan

Terdakwa RSMY Ajukan Keberatan

\"TEDI BENGKULU, BE - Humizar Tambunan SH MH selaku kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu, Zulman Zuri dan Hisar C Sihotang, menyatakan menolak dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang perdana kasus korupsi RSMY di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (7/8). Menurut Humizar, dakwaan tersebut terkesan kurang jelas dan ada yang janggal. Mengapa bisa perbuatan terdakwa dikatakan perbuatan yang melanggar hukum, yakni melanggar melanggar peraturan Permendagri nomor 61 tahun 2007, tatapi jaksa juga menyebutkan dasar pembayaran tersebut adalah SK gubernur. \"Harusnya dijelaskan dahulu SK tersebut melanggar hukum atau tidak, sebab terdakwa hanya menjalankan perintah sesuai dengan SK gubernur,\" ujar Humizar. Selain itu, ia mengaku janggal atas lamanya waktu yang diperlukan untuk melimpahkan berkas dari kejaksaan hingga sampai ke pengadilan. \"Selama saya jadi pengacara, berkas tersebut berkas yang paling lama dilimpahkan dilimpahkan ke pengadilan,\" katanya. Sebab itu, kata Humizar, pihaknya akan membuatĀ  pernyataan keberatan secara tertulis dan akan disampaikan di persidangan minggu depan. Sementara Sohari SH, selaku kuasa hukum Darmawi juga menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksebsi pada persidangan minggu depan. \"KIta tentu saja akan melukan eksebsi, sebab secara formal kita melihat ada yang bermasalah,\" katanya. Pada persidangan kemarin, 3 dari 6 tersangka yang sudah ditetapkanĀ  Penyidik Polda Bengkulu, sudah disidang. Mereka diantaranya, Darmawi SH MM staf keuangan RSUD tahun 2010-2012 dan Hisar C Sihotang selaku Bendahara Pengeluaran RSMY 2010-2012. Mereka melanggar UU pidana Tipikor dengan tuntutan primer pasal 2 dan 3, dengan tuntutan alternatif pasal 9. Sedangkan dr Zulman Zuri selaku direktur RSMY tahun 2010-2012, diancam dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. \"Mereka sudah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, sesuai UU terdakwa akan mandapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara,\" ujar JPU, A Rahman SH. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: