Satpol PP Warning PKL

Satpol PP Warning PKL

BENGKULU, BE - Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali memberikan teguran kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur hijau. Kemarin, surat teguran tertulis telah mereka sampaikan kepada puluhan PKL di Jalan S Parman. \"Di kawasan jalur hijau sudah tegas-tegas dilarang untuk berjualan. Kita sudah seringkali memberikan teguran. Dulu sempat patuh. Tapi habis lebaran ini malah sekarang marak lagi. Makanya kita tegur lagi,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos. Jahin menuturkan, selain memberikan teguran, pihaknya juga telah menugaskan kepada sebagian personilnya untuk melakukan pengawasan selama 24 jam, khususnya di jalur protokol seperti di Jalan S Parman. \"Nanti kita tempatkan orang-orang kita di beberapa untuk mengawasi 24 jam penuh. Mereka kita minta untuk segera memberikan laporan bila melihat masih ada yang berjualan di jalur hijau,\" tukasnya. Jahin menegaskan tidak akan sungkan untuk melakukan penertiban kepada para PKL yang membandel. Ia sesumbar, Satpol PP akan mengangkut paksa dagangan PKL bilamana aturan mengenai larangan berjualan di jalur hijau tersebut dilanggar. \"Pokoknya kalau masih ada lagi yang bandel langsung dagangannya akan kita angkut,\" tegasnya. Alih-alih melakukan kekerasan, Jahin mengimbau agar para PKL dapat menurut dan tidak menggelar dagangannya ditempat-tempat yang dilarang. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bengkulu. \"Kami minta pengertian dari PKL. Ini bukan demi mempertahankan Adipura. Ini demi kebaikkan kita bersama karena jalur hijau itu juga menjadi hak bagi pejalan kaki untuk menggunakannya,\" pungkas Jahin. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: