Pimpinan Dewan Kirim Utusan ke MA

Pimpinan Dewan  Kirim Utusan ke MA

CURUP, BE - Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong akan segera mengirimkan utusan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan kepastian hukum pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfensi, SH.   Hal ini dilakukan pimpinan dewan, setelah lembaga DPRD Kabupaten RL menerima surat resmi dari DPC PPP Kabupaten RL nomor 046/DPC RL/XI/2012 tertanggal 16 Desember 2012 yang mempertanyakan prihal tahapan proses PAW Erfensi, SH sebagai anggota DPRD RL.

\"Karena DPC PPP yang mempertanyakan, kita tidaklanjuti dengan mempertanyakan langsung ke MA.   Kami sebagai lembaga tidak ingin melakukan tindakan yang salah dalam menindaklanjuti PAW ini,\" tegas Wakil Ketua DPRD RL Suardhi DS, Selasa (18/12). Dijelaskan Suardhi, lembaga DPRD tidak ingin ikut campur dalam konflik internal yang terjadi di PPP, apalagi memihak salah satu pihak yang berseteru. Hanya saja hingga saat ini proses hukum Kasasi yang dilakukan Erfensi terkait proses PAW yang diminta DPC PPP masih belum ada kepastian hukum hingga sekarang dan harus dihormati.  \"Makanya kita tanyakan langsung ke MA, agar tidak ada kesalahan. Lagi pula Kasasi masih dalam proses,\" ujar Suardhi.

Sementara itu, dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua DPC PPP RL Rudi Hermanto Nasution dan Sekretaris M. Barqi Dahlan, pimpinan partai berlambang ka\'bah itu meminta pimpinan DPRD RL agar dapat menindaklanjuti tahapan PAW sesuai dengan pasal 33 UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, salah satunya menjelaskan perkara Erfensi SH dengan DPP PPP, cq DPW PPP Bengkulu, cq DPC PPP Kabupaten RL diselesaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan PN dan oleh MA paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan MA.

\"Kita tidak ingin gegabah, kita tayakan dulu ke MA dengan mengirimkan utusan untuk berkoordinasi, karena upaya hukum yang dilakukan Erfensi juga harus kita hormati,\" tegas Suardhi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: