5 Gembong Curanmor Dibekuk

5 Gembong Curanmor Dibekuk

\"2.tskGADING CEMPAKA, BE - Kasus hilangnya sepeda motor milik pengunjung di cafe  kawasan Pantai Panjang selama 3 hari berturut-turut beberapa hari terakhir, membuat Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs AJ. Benny Mokalu, SH geram. Kapolda langsung menerjunkan Jajaran Subdit Opsnal Polda Bengkulu untuk membekuk sindikat Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu. Hasilnya, Polisi Polda berhasil membekuk 5 orang gembong atau komplotan Curanmor spesialis cafe di Kota Bengkulu ini. Bahkan 3 dari gembong Curanmor itu terpaksa didor atau ditembak oleh polisi. Karena melawan peugas dan mencoba kabur saat penangkapan berlangsung. \"Kelima tersangka Curanmor ini memang sudah menjadi TO kita sejak satu bulan lalu. Para tersangka ini, juga terlibat di beberapa TKP, khusus di kawasan cafe di Pantai Panjang,\" ucap Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol   Dedy  Irianto, SH didampingi Kanit Opsnal Kompol Max Mariners, SIk kemarin. Kelima tersangka Curanmor yang ditangkap antara lain, Aryadi (19), Aldi (24), Dodi (20) Andi (26) dan Sutrisno (19). Keliamnya warga asal Desa Lingge, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel,  yang kos di Jalan RE Martadinata RT 13 Kelurahan Pagar Dewa. Kawanan sindikat curanmor itu, berhasil dibekuk sekitar pukul 23.00 WIB (17/12) di kosan tersangka, yang terletak di  Jalan RE Martadinata RT 13 Kelurahan Pagar Dewa. Dari kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 5 unit  motor dengan berbagai macam merek dan bentuk. Juga kunci liter T dan obeng. Alat yang digunakan para tersangka saat beraksi. Para tersangka curanmor ini merupakan spelialis di sejumlah cafe kawasan pantai panjang. Satu dari kelima tersangka merupakan resedivus dalam kasus yang sama, yaitu Curanmor. Sejauh ini, kasus ini masih dalam pengembangan polisi lebih lanjut. Untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan mengumpulkan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Ditambahkan, Mantan Wakapolres Kepahiang itu, modus yang dilancarkan tersangka dengan cara berpura- pura  berjoget didekat motor yang menjadi target mereka. Saat berjoget itu, tersangka sambil memasukan kunci T ke kontak  motor korban. Sedangkan, satu tersangka yang lain bertugas melihat orang dan situasi sekitar. Setelah aksi itu berhasil, selanjutnya motor curian itu langsung dibawa dan dikumpulkan di kosan tersangka. Setelah banyak barulah motor itu dibawa ke kampung halaman mereka, untuk dijual. Motor itu dijual dengan harga bervariasi  mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta/unit. Uang hasil penjualan motor itu oleh tersangka dibagi rata. Kemudian, digunakan untuk berfoya - foya ke cafe dan bermain dengan wanita nakal. Setelah uang itu habis, tersangka pun kembali beraksi mencari motor lainnya. Namun, petualangan gembong curanmor itu  harus berakhir setelah ditangkap polisi. \"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman diatas 3 tahun penjara,\" pungkasnya. Dalam pengakuannya, para tersangka menuturkan sebelum terjun ke lapangan  mencuri motor itu, mereka ini terlebih dahulu menelan Pil Dextro sekitar 10 butir perorang. Ketika telah mengkonsumsi pil itu, keberanian tersangka bertambah. Karena sudah mabuk obat. Obat batuk itu, diperoleh tersangka dari apotik yang dijual secara bebas dengan harga senilai Rp 20 ribu. Jika sudah mendapat uang hsil penjualan motor pencurian itu, para tersangka itu membeli minuman keras. Untuk dikonsumsi secara bersama - sama. Untuk mengelabui polisi, kawanan penjahat motor ini selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dalam beraksi. \" Duit hasil maling motor itu, kami habiskan untuk mabuk dan bersenang-senang bersama teman - teman inilah pak,\" aku tersangka.(111)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: