Pelaku Cabul Ngaku Pacaran Dengan Korban
PINO RAYA, BE – Tersangka cabul, Su (33), warga Desa Serian Bandung, Semidang Alas Maras, Seluma mengaku sebagai pacar korban yakni Mawar (15)—nama samaran– anak yatim piatu warga Desa Bandung Ayu, Pino Raya. Bahkan dia mengaku hubungan layaknya suami istri yang dilakukannya bersama korban sudah tiga kali dan dilakukan tanpa paksaan dari dirinya. “Su mengaku sudah tiga tahun pacaran sama dia (Mawar, red), dan melakukan itu (hubungan badan, red), atas dasar suka sama suka,” kata Kapolsek Pino Raya, Iptu Thabroni SH. Ditambahkan Tahbroni, hubungan pacaran mereka sudah lama, bahkan sebelumnya korban sempat merantau ke Pulau Jawa. Setelah korban kembali ke BS, Su kembali mendekati korban yang masih anak di bawah umur tersebut, hingga akhirnya hubungan Su dan korban kembali akrab. Bahkan Su sempat berjanji akan menikahi korban. Hingga saat persetubuhan itu terjadi, korban yang masih polos itu diam saja dan menuruti kemauan Su. “Su juga mengaku siap menikahi korban saat membujuk korban agar berhubungan badan,” tutur Thabroni. Hanya saja sambung Thabroni, meskipun Su mengaku hubungan layaknya dilakukan oleh pasangan suami istri antara Su dan korban atas dasar suka sama suka, namun dia tetap menjadikan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Su pun bakal dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dengan ancaman penjara 15 tahun. “Apapun keterangan Su, namun dirinya kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, sebab umur korban masih 15 tahun, dan saat ini Su resmi kami tahan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” terang Thabroni. Sekedar mengingatkan, Minggu (3/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Su dilaporkan oleh keluarga Mawar ke Mapolsek Pino Raya, Pasalnya Su telah meniduri korban sebanyak tiga kali. Pertama kali 28 Juli sekitar pukul 22.30 WIB di belakang gedung olahraga (GOR) BS tepatnya di lintasan sirkuit Padang Panjang, kedua dan ketiga di lakukan di salah satu pondok kebun sawit warga di Desa Bentangur, Semidang Alas Maras, Seluma Kamis (31/7) pukul 23.00 WIB dan Jum’at (1/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Su kemudian ditangkap Senin pagi sekitar pukul 00.30 WIB. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: