Berkas Alat Peraga Tiba di Kejati

Berkas Alat Peraga Tiba di Kejati

BENGKULU, BE - Setelah selesai melakukan pemberkasan, Penyidik Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Direskrimsus Polda Bengkulu resmi menyerahkan berkas tahap pertama hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaaan alat peraga di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Rejang Lebong pada tahun 2012 yang lalu,  ke Kejari Bengkulu, sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (8/5) kemarin. Setelah diterima, berkas tersebut terlebih dahulu akan diteliti terlebih dahulu sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan untuk segera disidang. \"Kami akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari. Apakan berkas perkara tersebut sudah memenuhi unsur formal dan materilnya, untuk dilimpahkan ke pengadilan,\" papar Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Seksi Penuntutan, A Rahman SH, saat ditemui BE di ruang kerjanya kemarin. Lebih lanjut dijelaskannya, jika berkas yang telah diberikan oleh Penyidik Tipikor Polda Bengkulu, masih belum lengkap maka pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut, untuk segera dilengkapi. \"Kalau memang belum memenuhi unsur formal dan materilnya, kita akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik untuk segera melengkapinya,\" tukasnya. Ditambahkan A Rahman, pihaknya sudah menerima sebanyak 4 rangkap berkas perkara, yang terdiri dari 8 orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyel AL, Kontraktor dari CV Mitra Bengkulu Sejahtera MZ, serta 3 orang panitia PHO Lu, Ln, dan SU dan panitia lelang Yu, He dan Wa. \"Kita sudah menerima 4 berkas yang terdiri dari dari 8 orang tersangka. Selanjutnya kita tunggu saja hasil penelitian dai jaksa penelitinya. Apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum,\" ujarnya. Sekedar mengingatkan, dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga SMP tahun 2012 dengan anggaran Rp 1,2 miliar yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) RL tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 428 juta. Kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kajati Bengkulu, setelah sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Penyidik Tipikor Direskrimsus Polda Bengkulu. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: