Aktivitas Pemkot Terancam Lumpuh
BENGKULU, BE - Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2013, hingga saat ini belum juga dilakukan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot. Lambatnya pembahasan dan pengesahan APBD ini akan berimbas pada tertundanya seluruh kegiatan operasional SKPD di bawah naungan Pemkot Bengkulu. Tidak hanya, para tenaga honorer juga akan merasakan dampaknya, karena tidak bisa menerima gaji dalam kurun waktu hingga 4 bulan.
\"Dampak penundaan ini akan berimbas pada tertundanya pembayaran honor daerah, insentif dan dana operasional SKPD, semuanya akan tertunda hingga APBD 2013 disahkan dan bisa dicairkan,\" kata Wakil Ketua I DPRD Kota, Irman Sawiran SE. Menurutnya, imbas keterlambatan tersebut akan sangat dirasakan oleh sejumlah honorer dan SKPD Pemkot yang membutuhkan anggaran untuk operasional yang bersifat mendesak. Sebab, APBD sendiri perkiraan pada April 2013 baru bisa dicairkan. \"Mau tidak mau terpaksa semuanya harus bersabar sampai April nanti. Mau dipaksakan jelas tidak mungkin. Tinggal lagi bagaimana Pemkot mengaturnya untuk menghadapi persoalan ini,\" sampainya.
Politisi PKS ini mengatakan, sesuai hasil rapat Banmus DPRD dan TAPD, Senin (17/12), disepakati penjadwalan pembahasan Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) mulai dilakukan 20 Desember 2012 hingga 7 Januari 2013, setelah itu akan disahkan dan diverifikasi oleh Gubernur Bengkulu yang lamanya mencapai 30 hari. \"Kemungkinan penggunaan dananya baru bisa dilakukan pada bulan April 2014 mendatang,\" ujar Irman.
Ia mengungkapkan lambannya pembahasan tersebut bukan dikarenakan keterlambatan pembahasan oleh DPRD. Menurutnya, keterlambatan ini selain dikarenakan banyaknya agenda besar yang berbenturan dengan agenda pembahasan DPRD, juga secara prinsip DPRD hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu. Selama KU-PPAS itu lamban diserahkan oleh Pemkot, maka DPRD tidak akan bisa melakukan pembahasan.
\"DPRD hanya mengikuti eksekutif, memang draft KU-PPAS ini sudah mereka masukkan sejak bulan Juli. Tapi kalau TAPD-nya tidak ada waktu mau membahasnya bagaimana? Jadi wajar agak molor pembahasannya, selain dikarenakan juga adanya kegiatan besar selama akhir tahun ini,\" terangnya.
Disinggung soal kemungkinan sanksi Kemendagri akibat keterlambatan pembahasan APBD tersebut, Irman menjelaskan tidak akan ada pemberian sanksi, hanya kemungkinan akan mendapatkan peringatan.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 106 ayat (1) bahwa apabila DPRD sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
Dengan kata lain, pemerintah pusat hanya akan mengakomodir dalam APBD hanya untuk belanja wajib dan mengikat. Seperti belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, antara lain pendidikan dan kesehatan dan atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga. \"Saya pikir tidak akan ada sanksi atau pinalti. Kalau warning mungkin dari Kemendagri karena keterlambatan pengesahannya,\" tandasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: