Berkas 2 Tersangka GOR Masih Diteliti

Berkas 2 Tersangka GOR Masih Diteliti

TUBEI,BE - Berkas 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan saat ini masih diteliti jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei. Belum diketahui secara pasti kapan berkas kedua orang tersangka ini bakal dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Tubei. Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH  mengakui saat ini penelitian berkas kedua orang tersangka GOR yakni Ir ARS mantan Kepala Cabang II PT PP dan HS ST project manager proyek GOR tidak lama lagi bakal tuntas dilakukan. \"Kita belum dapat memastikan apakah P21 atau belum. Karena saat ini berkasnya masih dalam penelitian jaksa peneliti. Mungkin, tidak lama ini berkas ini sudah selesai diteliti dan sudah dapat diketahui bagaimana kelanjutannya,\" ungkap Rizal. Selain itu, lanjutnya, dalam berkas yang diterima pihaknya dari penyidik Polres Lebong, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 Sub Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 milyar. \"Ya mudah-mudahan saja berkas kedua tersangka ini tidak ada lagi kekurangan didalamnya agar dapat segera kita P21 untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya,\" singkatnya. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: