ABG Disetubuhi 2 Remaja
PUTRI HIJAU, BE - Kasus pemerkosaan terus saja terjadi di Kabupaten BU. Kali ini menimpa R (13), warga Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara. Korban mengaku disetubuhi Ma (17) dan Ki (16), warga Desa Karang Tengah, Putri Hijau. Peristiwa itu dialam korban pada Selasa (28/7). Kepada polisi di Polsek Putri Hijau, korba menuturkan, pelaku Ma bersama korban pergi jalan-jalan sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu pelaku membawa korban ke rumah Ki dan bermalam. Pagi harinya (29/7) Ki meninggalkan pelaku Ma bersama korban berduan di rumah. Melihat rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung menyetubuhi korban di ruang tamu rumah K dengan cara membuka paksa baju dan celana pendek yang dikenakan korban. Berhasil membuka pakaian korban pelaku langsung menyetubuhi korban meski korban terus meminta pertolongan dan menolak ajakan pelaku. Pasalnya pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau. Puas menyetubuhi korban, pelaku membawa korban menuju kebun karet, dimana di lokasi tersebut sudah ada Ki dan rekannya Jo (15). Ternyata di lokasi itu, korban juga disetubuhi oleh Ki. Sebelum menyetubuhi korban, Ki menampar korban dan mengancam korban menggunakan pisau. Usai Ki melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku Ma kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. Sedangkan rekannnya Jo hanya melihat kebejatan kedua rekannya tanpa menolong korban. Usai menjalankan aksinya korban ditinggal seorang diri di lokasi kebun dan korban pulang menceritakan kepada kedua orang tuanya atas perlakukan kedua pelaku. Lalu ditemani orang tuanya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Putri Hijau. Kapolres BU AKBP AHmad Tarmizi SH melalui Kapolek Putri Hijau AKP Edi Susanto mmbenarkan adanya laporan tersebut. Dijelaskan Kapolsek, mendapati laporan tersebut kedua pelaku berhasil diamankan di Polsek Putri Hijau dan sudah mengakui perbuatannya. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses dan pemeriksaan pemangilan terhadap saksi-saksi. \"Kedua pelaku masih mendekam di Polsek Putri Hijau dan akan terus menjalani proses hukum sesuai perbuatan mereka,\" demikian Kapolsek. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: