Pengusutan Sengketa SDN 62 Kejari Kantongi Tsk?
BENGKULU, BE - Kejari Bengkulu terus mengusut pemilik sah dari lahan SDN 62 yang hingga saat ini masih belum diketahui pemilik sahnya. Ditargetkan rampung pada awal September mendatang, Kejari nampaknya telah mengantongi tersangka pada kasus sengketa ini. Pasalnya, Kejari menemukan sertifikat ganda pada lahan seluas 5,6 hektare ini. \"Untuk tersangkanya ada atau tidak kita lihat saja nanti, yang jelas dari saksi yang telah diperiksa itulah. Yang jelas target saya, awal September kasus ini sudah kelar dan tinggal saya laporkan ke Walikota saja,\" ujar Kajari Bengkulu, Wito SH MHum. Wito menerangkan, pihaknya telah memanggil beberapa orang saksi untuk mendalami permasalah ini serta mencari solusinya. Pria Surabaya ini menyampaikan, tim penyidik yang diketuai oleh Kasi Datun Kejari, Depa Sulistini SH telah mengundang Pihak ahli waris, Mantan Kepala BPN, H Hajar Sain, Kasi Sengketa BPN, Marsuen, Lurah Sawah Lebar tahun 2008, Aspriati, Mantan Sekertaris Lurah, Latif, Camat Gading Cempaka tahun 1984, H Bustami, dan Mantan Kabag Pemerintahan Kota Bengkulu. \"Untuk sementara kita masih menelusuri dokumen resmi (sertifikat tanah tersebut-red) secara yuridis,\" kata Wito. Dari penyelidikan tersebut, kata Kajari, diketahui Sarinah telah meninggal pada Februari 1977. Kemudian sertifikat tersebut dalam proses untuk dibuatkan namanya menjadi Sarinah dan baru terbit pada tahun 1980. \"Pada umumnya BPN sangat selektif untuk memberikn sertifkat kepada yang berhak, tetapi sertifikat atas nama Atiyah tersebut baru keluar pada tahun 1980,\" jelasnya. Karena itu, kata Kajari, pihaknya masih menelusuri sebenarnya siapa yang mengubah nama Sarinah tersebut menjadi Atiyah atau siapa sebenarnya yang memberi kuasa terhadap Atiyah untuk memiliki sertifikat tersebut. Berdasarkan surat keterangan Lurah Sawah Lebar tahun 2008, lanjutnya, ternyata muncul dua surat. \"Pertama, keterangan ahli waris ditandatangani oleh Atiyah dan diketahui oleh Camat Ratu Agung. Kemudian, muncul juga surat yang ditandatangani oleh Lurah yang bernama Aspriati, namun bukan keterangan ahli waris, melainkan sebagai anak angkat,\" imbuhnya. Kedua surat tersebut memiliki nomor dan tanggal surat yang sama, yakni tanggal 24 Maret 2008. Secara perdata, tegas Kajari, apa yang disebut dengan ahli waris dan anak angkat jelas berbeda. \"Karena itu kita sedang tahap penyimpulan sebenarnya siapa yang memiliki sertifikat itu, apakah ahli waris (dalam artian anaknya Sarinah dan kemudian dihibahkan ke Pemkot) atau dimiliki oleh anak angkat,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: