PNS Dilarang Nambah Libur
KOTA MANNA, BE – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Selatan (BS), Rudi Zahrial SE mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda BS untuk tidak menambah jadwal libur. Rudi mengimbau agar seluruh PNS sudah kembali masuk kerja mulai Senin (4/8) depan. “Menurut jadwal, libur Hari Raya Idul Fitri digelar selama satu minggu ini. Sehingga pada Senin sudah bekerja normal kembali,” ujar Rudi. Bagi PNS yang tidak masuk kerja pada hari Senin, akan diberikan sanksi sebagaimana PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan Disiplin PNS sebagaimana PP 53 tahun 2010,” demikian Rudi.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: