Dishub Tilang Puluhan Truk
BENTENG, BE - Walaupun, Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah mengeluarkan larangan bagi kendaraan angkutan jenis truk untuk melintas selama lebaran. Namun, ternyata larangan itu tak digubris oleh para sopir kendaraan angkutan besar tersebut. Buktinya, para sopir truk masih juga melintas. Hal itu membuat Dishubkominfopar memberikan sanksi tegas dengan menilang truk tersebut. Bahkan, jumlahnya cukup banyak atau sekitar puluhan truk yang diberikan sanksi tilang. \"Sesuai komitmen, jika sopir truk tetap membandel akan kita berikan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku,\" ujar Kadishubkominfopar setempat, H. Elyandes Kori. Menurutnya, sebelumnya Dishub menyatakan jalur tersebut terlarang bagi truk sejak H-7 lebaran, hal itu sudah sosialisasikan kepada sopir truk agar tidak melintasi jalur utama dari Nakau – Taba Penanjung. Karena hal itu akan menghambat proses mudik, ditambah lagi volume pemudik dari Curup – Bengkulu atau sebaliknya sudah mulai ramai. Dijelaskannya, kebijakan larangan melintas itu hingga H+3 atau kemarin. Hanya saja, batas waktu larangan itu sudah berakhir kemarin. Oleh sebab itu, sudah dapat dilalui. Namun, dihimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan karena intensitas pemudik masih cukup tinggi. “Kita mengimbau agar pengendara tetap meningkatkan kewaspadaan karena intensitas jalan lintas ini masih cukup tinggi,\" terangnya. Ia menambahkan, hingga saat ini, personilnya masih berada dilapangan untuk membantu arus mudik lebaran dengan ditempati di pos - pos pengamanan yang sudah dibentuk sejak H-3 lebaran lalu. \" Jika tugasnya sudah berakhir maka akan kita tarik kembali,\" tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: