PNS Dilarang Nambuh Libur
MUKOMUKO, BE - Sama seperti daerah lainnya, Senin (4/8) semua PNS kembali masuk kerja setelah libur panjang lebaran, tak terkecuali PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Untuk mengantisipasi banyak PNS yang absen pada tanggal 4 tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Syafkani SP meminta kesadaran PNS untuk tidak menambah waktu libur. Hal itu mengingat waktu libur lebaran sudah cukup panjang, yakni mencapai 9 hari, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk pada hari tersebut. \"Kita minta semua PNS ketentuan yang sudah ditetapkan, bahwa Senin tanggal 4 Agustus 2014 semua PNS harus masuk kantor untuk bekerja seperti sebelumnyan,\" tegas Sekda melalui Kabag Humas, Nur Alam saat dihubungi BE, kemarin sore. Untuk mengetahui kehadiran para pegawai di hari pertama tersebut, ia mengaku pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. \"Nanti kita akan cek langsung ke setiap SKPD untuk mengetahui seberapa jauh ketaatan PNS terhadap ketentuan yang berlaku,\" sampainya. Jika kedapatan tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, maka yang bersangkutan pun akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS. \"Ya kalau tidak masuk tentu ada sanksinya. Sanksinya itu bermacam-macam, bisa berupa teguran tertulis, Penundaan kenaikan pangkat berkala, dan berbagai sanksi yang tepat lainnya,\" urainya. Kendati demikian, ia optimis semua PNS akan masuk pada tanggal 4 Agustus tersebut. Mengingat, pada hari itu merupakan hari pencairan gaji PNS untuk bulan Agustus 2014. \"Kita optimis PNS kita semuanya memiliki kesadaran dan kedisiplinan yang tinggi, apalagi tanggal 4 itu merupakan tanggal gajian sehingga kecil kemungkinan PNS absen atau tidak masuk kerja,\" pungkasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: