Kejati Batal Usut HPN

Kejati Batal Usut HPN

BENGKULU, BE - Perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) pada Februari lalu ternyata juga disorot oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Bahkan, tim penyidik Kejati telah melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) untuk biro umum HPN ini. Namun, terakhir diketahui Kejati batal mengusut HPN ini. Pasalnya, menurut Kejati tidak ditemukan pidana pada bagian biro umum HPN tersebut. \"Untuk HPN terkhusus biro umum sudah tutup buku karena tidak ditemukan indikasi korupsi,\" ujar Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penyidikan, Zulkifli SH. Disampaikan Zulkifli, pihaknya juga sempat melakukan pemanggilan kepada beberapa pemenang tender catering konsumsi selama HPN berlangsung. Namun, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait tersebut, Kejati akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengsusutan. \"Hasil dari pengumpulan datanya memang tidak ada pidana, jadi tidak bisa kita naikkan ke penyidikan. Hal ini bukan berarti kami tidak serius untuk mengusut kasus-kasus tipikor,\" pungkasnya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: