PNS Dilarang Tambah Libur

PNS Dilarang Tambah Libur

BENGKULU, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bengkulu dilarang untuk menambah waktu libur selama cuti bersama lebaran tahun 2014. Imbauan ini disampikan agar pelayanan kepada warga masyarakat tidak terganggu dan terhambat. Walikota H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Drs H Salahuddin Yahya MSi, berujar, berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat libur nasional dan cuti bersama 2014 berlangsung pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2014. Dengan adanya ketetapan ini, praktis sejak tanggal 4 Agustus 2014 seluruh PNS wajib hadir dan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat. \"Ketetapan ini juga sudah diatur dengan surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah dengan nomor 800/104/2014 tentang cuti bersama. Waktu libur yang ditetapkan sudah cukup panjang. Mereka yang menambah jatah suci setelah tanggal 4 secara aturan tidak dibolehkan,\" kata Salahuddin, kemarin. Ia mengingatkan, pada awal hari kerja paska liburan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Pemerintah Kota akan melakukan pemeriksaan langsung ke dinas-dinas terkait untuk memastikan kehadiran PNS ini. Bilamana ada PNS yang belum hadir, maka Pemerintah Kota akan menerapkan aturan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. \"Bentuk sanksi bisa bermacam-macam. Tergantung dengan jenis dan beratnya pelanggaran. Bentuknya bisa pemotongan tunjangan, pemberian teguran atau bahkan sampai pemacatan. Pengawasan ini akan kita serahkan kepada masing-masing kepala SKPD,\" sampainya. Salahuddin menambahkan, para PNS yang menjalani cuti bersama diharapkan dapat bersolidaritas kepada para PNS yang bergerak di sektor pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Pasalnya, para PNS di sektor tersebut tetap kerja untuk melayani masyarakat dan harus beroperasi selama 24 jam. \"Mereka menggunakan sistem sift dan akan diberikan upah lembur per hari kerja. Mereka didorong untuk melayani para pemudik namun tidak menutup kemungkinan terhadap warga yang sakit pada masa-masa musim liburan ini,\" pungkasnya. Sementara Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu menuturkan, PNS hanya boleh menambah jatah libur cuti lebaran tatkala ada kepentingan mendadak. Misalnya, ada keluarga PNS yang bersangkutan mengalami musibah, menikahkan anak dan sebagainya. Hanya saja, keperluan tersebut harus dilaporkan dan mendapatkan izin resmi dari atasan tempat institusi PNS tersebut bekerja. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: