Agusrin Terima Korting Hukuman
BEKASI, BE - Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin mendapat remisi Idul Fitri tahun ini. Dia mendapat potongan hukuman 1 bulan. Selain Agusrin, 32 terpidana korupsi lainnya juga korting masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. “Remisi juga diberikan pada terpidana kasus pidana umum, 113 orang,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Giri Purbadi usai salat Ied di LP Sukamiskin, Senin (28/7). Di antara penerima remisi selain Agusrin, antara lain mantan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad, Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie, dua terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang. Sedangkan 200-an narapidana lain belum mendapatkan remisi Lebaran lantaran tidak memenuhi syarat peraturan-perundangan. Di antaranya karena masih berstatus tahanan, non-muslim, dihukum seumur hidup, dan menjalani hukuman di bawah 6 bulan. “Kriteria penerima remisi lainnya adalah berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan penjara. Bagi koruptor yang menjadi justice collaborator ada pertimbangan khusus,” kata Giri. Dengan ditolaknya PK ini maka Agusrin M Najamudin harus mendekam di penjara sesuai putusan kasasi MA yaitu 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara Rp Rp 20,16 Mililar. Diketahui Agusrin divonis penjara selama empat tahun karena kasus penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Putusan kasasi MA tersebut membalikkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutus bebas Agusrin.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: