Cuti Bersama Pemkot 3 Hari

Cuti Bersama Pemkot 3 Hari

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah jatuh pada tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014. Sehingga, pada hari Senin atau tanggal 4 Agustus 2014, setiap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota wajib untuk kembali bekerja. \"Pemerintah Kota Bengkulu sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang disampaikan ke sejumlah SKPD agar diberitahukan ke seluruh pegawai negeri sipil. Dalam SE nomor 800/104/2014 bahwa berbunyi hari pelaksanaan cuti bersama untuk perayaan idul fitri, itu diberikan tiga hari yakni Rabu Kamis dan Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu memang tidak ada agenda kantor. Sehingga para PNS diharapkan semuanya masuk kerja pada Senin (4/8), semua harus masuk,\" kata Walikota H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr Salahuddin Yahya MSi, kemarin. Menurut dia, libur yang dijalani PNS pada tahun ini cukup panjang. Pasalnya, liburan ini sudah dimulai sejak hari ini dan akan berkahir pada tanggal 3 Juli atau lebih dari 10 hari. Dengan demikian, Pemerintah Kota berharap kepada seluruh pegawainya untuk dapat mematuhi aturan tersebut. \"Berhubung Sabtu memang tidak ada masuk dalam hari kerja, maka Senin mulai aktif. Liburannya cukup panjang, maka kami harap semua PNS dapat patuh dengan aturan ini,\" ujarnya. Pria yang akrab disapa Daeng ini menambahkan, bilamana ada PNS yang akan menambah libur, maka Pemerintah Kota telah memberikan insturksi kepada setiap SKPD untuk memberikan catatan dan laporan mengenai pelanggaran tersebut. Sanksi akan dijatuhkan bilamana pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut tergolong berat. \"Nanti akan ada tim pengawas yang akan memberikan penilaian mengenai hal ini. Ruang libur sudah cukup panjang. Keterlaluan kalau ada yang melanggar. Nanti kami akan meminta laporan kepada setiap pimpinan SKPD,\" tuturnya. Tidak semua instansi Pemerintah Kota libur saat cuti bersama. Beberapa instansi pelayanan publik seperti Puskesmas tetap buka dan dijaga oleh pegawai dengan sistem piket. Kebijakan piket ini diserahkan kepada pimpinan masing-masing instansi. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: