Istri Nikah Lagi, Warga Lempuing Meradang
BENGKULU, BE - Sungguh bejat kelakuan wanita berinisial SN warga Desa Riak Saibun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Tanpa seizin suami sahnya diduga belum bercerai SN berani menikah lagi dengan orang lain setelah terjadi konflik dalam rumah tangganya. Korban yang merupakan suami sah SN, Eko Sutumpukno (46) warga Jalan Titonik RT 3 RW 1 Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu memilih menyelesaikan permasalahannya dengan melaporkan sang istri ke Mapolda Bengkulu pada Kamis (24/7). Dalam laporan korban menuturkan peristiwa pernikahan tanpa izin istrinya berawal dari pelaku berselisih paham dengan korban kemudian pelaku membakar pakaian korban serta mengusir korban dari rumah namun. Saat pelaku meninggilakan rumah tersebut tanggal 22 juli pelaku menikah lagi dengan orang lain tanpa seizin korban, dengan diterbitkannya surat keterangan nikah nomor 873/SKN/VII/2014 sedangkan korban menikahi pelaku pada tanggal 12 maret 2013 dengan akta nikah 98/32/III/2013 dan nomor seri buka nikah BL.444/588. Tidak terima dengan perbuatan pelaku korban melaporkan istrinya ke Mapolda Bengkulu dengan nomor laporan Polda Bengkulu LP-B/713/VII/2014/SPKT tanggal 21 juli. PLT Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK didampingi Kasubdit Pensma Kompol Mulyadi membenarkan telah menerima laporan tersebut. \"Dalam laporannya demikian, namun penyidikan yang akan mengungkap fakta sebenarnya nanti,\" tegas Kabid Humas. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: