Penerimaan P3K Belum Jelas

Penerimaan P3K Belum Jelas

BENGKULU, BE - Tes penerimaan pegawai baru yang akan dimulai September mendatang, kemungkinan hanya dikhususkan untuk CPNS saja.  Pasalnya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga saat ini belum ada kejelasannya. Sebelumnya KemenPAN sendiri sudah menetapkan bahwa kuota PPPK ini cukup banyak, yakni mencapai 40 ribu orang secara nasional. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos memprediksikan, kemungkinan besar perekrutan PPPK belum akan dilakukan tahun ini. Hal tersebut dikarenakan KemenPAN hanya sudah menetapkan kuotanya saja, sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis perekrutan dan penempatan PPPK tersebut hingga saat ini masih digodok oleh pemerintah. \"Sepertinya tes CPNS duluan, dan tes PPPK masih menungu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya lebih lanjut,\" kata Tarmizi kepada BE, kemarin. Menurutnya, tanpa PP semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah tidak akan bisa melakukan rekrutmen karena petunjuknya belum ada. Menurutnya, dalam Undang-undang tentang PPPK tersebut dijelaskan bahwa sebelum melakukan perekrutan PPPK, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan analisa kebutuhan terlebih dahulu. Namun dikarenakan belum adanya PP, BKD Provinsi Bengkulu sendiri belum melakukan analisa kebutuhan tersebut. \"Bagaimana mau melakukan analisa kebutuhan, petunjuknya saja belum ada,\" ujarnya. Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sejauh ini sudah banyak mengusulkan formasi PPPK. Tapi ditahan sementara sambil menunggu PP-nya turun. Ia mengakui, banyak instansi di daerah dan pusat berharap agar PP tentang PPPK segera diterbitkan. Ini agar honorer non kategori bisa dimasukkan ke dalam PPPK tersbeut. Bahkan ada beberapa instansi yang tidak mengusulkan CPNS dan hanya memprioritaskan kepada PPPK. \"PPPK akan tetap diproses kalau dasar hukumnya sudah ada. Kalau belum ada, tidak bisa diproses lanjut. Masyarakat sabar saja, mudah-mudahan PP-nya secepatnya diterbitkan sebelum pemerintahan SBY berakhir,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: