Simpan Ekstasi, Dipenjara 8 Bulan

Simpan Ekstasi, Dipenjara 8 Bulan

\"Extasi\" BENGKULU, BE - M Salim (51) akhirnya harus mendekam selama 8 bulan akibat ulahnya menyimpan 1 butir ekstasi berlogo omega.Warga Jalan Tektonik, Lempuing, Ratu Agung, Kota Bengkulu ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. \"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Barang bukti berupa 1 butir ekstasi dimusnahkan,\" kata Hakim Ketua Majelis, Sulthoni SH MH, didampingi Hakim Anggota, Masriati SH MH, dan Diah Tri Lestari SH. Putusan tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa, Herwinda SH, yang menuntut agar majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Terlebih lagi terdakwa mengaku memang sering menggunakan barang haram tersebut. Pada sidang pembelaan lalu, terdakwa sempat menerangkan jika menggunakan ekstasi, maka tubuh akan terasa lebih ringan. Pun begitu, terdakwa dan jaksa memiliki hak untuk melakukan banding jika tidak terima putusan tersebut. \"Saya terima putusan ini,\" sahut terdakwa. Sekedar mengingatkan, terdakwa dibekuk jajaran Polres Bengkulu pada 28 Mei 2014 lalu, di rumahnya. Berawal dari laporan warga yang menyatakan jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Setelah diintrogasi, terdakwa akhirnya mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: