Cabuli Siswa SD, Dua Pemuda Divonis 5 Tahun
KOTA MANNA, BE – Dua pemuda Jalan Duayu, Pasar Manna yakni Randy (20) dan Reno (20) terpaksa mendekam lama dalam rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya pada sidang di Pengadilan Negeri Manna dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arpisol SH, keduanya divonis selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsidair 1 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Gamayanti SH yang menuntut kedua terdakwa selama 8 tahun penjara. Vonis itu diberikan lantaran perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pasal 81 ayat 2 subsidair pasal 82. Sebab korbannya sebut saja Mawar (12), masih duduk di bangku kelas VI SD. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut dan siap menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan majelis hakim. Adapun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. “Saya masih pikir-pikir,” ujar Gamayanti. Sekedar mengingatkan, 11 Mei lalu korban pergi dari rumah orang tuanya untuk main ke rumah temannya. Lalu dirinya pun dijemput oleh Reno untuk jalan-jalan dan baru pulang pada Kamis (16/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Karena Korban yang masih anak dibawah umur tidak pulang hingga tiga malam, lalu ibunya cemas dan resah. Kemudian melapor ke Mapolsek Kota Manna. Hanya saja pada Kamis malam korban pulang dan sang ibupun curiga pada korban dan berusaha membawa korban ke RSUDHD Manna untuk dilakukan visum. Sebelum visum dilakukan korban mengaku jika dirinya sudah disetubuhi para pelaku. Keduanya pun mengaku telah menyetubuhi korban, namun persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: