Main Judi, 7 Petani Ditangkap, 6 Kabur

Main Judi, 7 Petani Ditangkap, 6 Kabur

\"7UJAN MAS, BE - Aktivitas perjudian mulai marak terjadi pada musim panen dikalangan petani menjelang hari raya Idul Fitri 1435 H di Kepahiang. Pasalnya sebanyak 7 orang petani warga desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kepahiang masing-masing NP (32), YP (20), RP (25), AP (35), UG (45), AR (18) dan BB (26) berhasil tertangkap tangan tengah berjudi di salah satu pondok areal pertanian milik warga setempat, yang berada di wilayah desa Daspetah II. Data terhimpun, penangkapan terhadap 7 petani ini dilakukan Selasa (22/7) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari. Ketujuh petani yang sudah ditetapkan sebangai tersangka itu ditangkap dengan jenis perjudian yang berbeda, diantaranya tsk NP, YP, RP, AP dan UG tertangkap tengah bermain kartu judi jenis 41 sementara tsk AR dan BB judi trombol. \"Awal penangkapan kita mengamankan 9 warga, namun setelah diperiksa ternyata 2 lainnya tidak terbukti ikut bermain sehingga dilepas. Meskipun demikian keduanya tetap kita jadikan saksi, sedangkan 7 warga lainnya kita tetapkan sebagai tsk,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol SM Munthe SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama SIK kemarin. Dikatakannya, penangkapan bermula setelah pihaknya menerima informasi dari warga jika di TKP kerap dijadikan arena perjudian. Berbekal informasi itu pihaknya langsung melakukan penggerebekan dengan mengerahkan 15 personil kepolisian. \"Saat digerebek itulah diketahui judi trombol terdapat di luar, sedangkan judi kartu terdapat di dalam pondok. Hanya saja saat penggerebekan sekitar 6 orang berhasil kabur,\" jelasnya. Menurutnya, untuk sementara ini 6 warga yang kabur itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kepahiang, termasuk juga pemilik pondok yang diketahui berinisial SD (50). \"Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 6 set kartu remi, seperangkat peralatan bermain trombol diantaranya meja dan stik serta uang tunai sekitar Rp 3,5 juta,\" terang Kasat. Dari pemeriksaan penyidik kepolisian, diketahui jika tsk dan warga lainnya didesa tersebut mulai bermain judi pada pukul 00.00 WIB hingga pagi hari. Yang mana pada saat bermain, baik judi kartu dan trombol uang lantai senilai Rp 5 ribu per pemain. \"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, untuk sementara ini ketujuh tsk kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: