Tersangka BPBD, Ditahan
BENGKULU, BE - Para calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi beberapa paket proyek di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, siap-siap untuk meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu, penyidik akan melakukan penahanan. \"Besar kemungkinan, para tersangka BPBD ini akan kami tahan. Hal itu, atas instruksi langsung dari Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Burhanudin Andi MH,\" kata Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto, SH dan Kasubdit Tipikor, AKBP Roh Hadi SIK.
Menurutnya, jika berdasarkan agenda penyidikan, maka setelah melakukan penggeledahan terhadap kantor BPBD dan rumah PPTK, serta penyitaan beberapa dokumen lelang beberapa paket proyek di lingkungan BPBD itu, selanjutnya adalah penetepan tersangka. Siapa saja, calon tersangka BPBD? Berdasarkan hasil penelusuran koran ini, tersangka kuat dalam kasus dugaan korupsi BPBD itu, adalah PPTK, RS, PPA, Bm dan masih ada lagi sederatan nama-nama calon tersangka lain. Penyidik tak menampik, jika nama-nama diatas merupakan calon kuat tersangka. Hanya saja, penetapan tersangka kasus korupsi itu ada aturan mainnya. Seperti, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu para tersangka akan mendapatkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik yang menangani kasusnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, maka besar kemungkinan para tersangka akan langsung ditahan. \"Nanti, penetapan tersangka setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap para calon tersangka yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,\" jelasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: