3 Napi Lebaran di Rumah
BENGKULU, BE - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli, kemarin, memberikan berkah tersendiri bagi 3 anak yang menjadi narapidana di Lapas Kelas I A Bengkulu. Pasalnya, Kementrian Kemenkumham memberikan remisi umum kepada narapidana anak. \"Total 8 warga binaan yang berusia dibawah 8 tahun mendapatkan remisi ini. Dari 8 anak yang mendapatkan remisi tersebut, 3 diantaranya langsung bebas,\" jelas Kalapas, FA Widyo Putranto Bc Ip melalui Kasi Binadik, Sri Harmowo BcIp SH, kepada BE. Artinya, ketiga anak tersebut bisa berlebaran bersama keluarga di rumahnya. Untuk mendapatkan remisi khusus ini, kata Sri, tak jauh berbeda dengan remisi khusus, misalnya remisi lebaran. Diantaranya, untuk tindak pidana umum harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan pidana. \"Sedangkan untuk tindak pidana tertentu, seperti yang diatur dalam PP No 28 Tahun 2006, harus sepertiga masa tahanan,\" jelasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: