Lebaran, PNS Libur 4 Hari

Lebaran, PNS Libur 4 Hari

TUBEI,BE - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong H Guntur SSos menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati tentang hari libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1435 H tahun 2014 bagi PNS berlangsung selama 4 hari, dari tanggal 28 Juli hingga 2 Agustus. Tanggal 28-29 juli 2014 dinyatakan sebagai hari libur nasional hari raya idul fitri 1435 Hijriah dan selanjutnya tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014 sebagai cuti bersama. \"Berdasarkan surat edaran Bupati Lebong untuk hari libur lebaran bagi PNS Lebong hanya 4 hari yakni tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 2014. Nah tanggal 4 Agustus 2014 seluruh PNS sudah diwajibkan masuk seperti biasa,\" jelas Guntur. Sementara itu, khusus bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi sebagai pemberi pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan luas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran akan tetap memberikan pelayanan seperti biasanya dengan mengatur jadwal piket masing-masing petugas. \"Pelayanan masyarakat seperti di Puskesmas dan Rumah sakit akan tetap jalan seperti biasanya. Selain itu juga tim Pemadam Kebakaran juga akan tetap siaga seperti biasanya dengan menggunakan jadwal piket,\" kata Guntur. Ia juga mengharapkan kepada setiap PNS untuk tidak menambah hari libur, karena BKD akan melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat dan Satpol PP untuk menggelar inspeksi mendadak (Sidak) dihari pertama masuk kerja. \"Bagi PNS yang ketahuan menambah jatah libur tanpa alasan yang kurang jelas maka akan diberi sanksi,\" ungkap Guntur.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: