BU Coret 41 CJH

BU Coret 41 CJH

\"\"ARGA MAKMUR, BE - Langkah berani dilakukan Pemkab dan Kementerian Agama Bengkulu Utara. Mereka akan mencoret 41 calon jemaah haji (CJH) dan 288 CJH Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah yang akan diberangkatkan tahun ini. Sebab, 41 CJH tersebut, diduga kuat merupakan jemaah haji eksodus. Pencoretan yang dilakukan oleh Kementerian Agama tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pendataan hingga ke tingkat kecamatan untuk melacak keberadaan CJH yang terdaftar tersebut. Saat dikroscek keberadaannya di lapangan, ternyata yang bersangkutan tidak berdomisili di Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Para CJH tersebut hanya mengantongi KTP dari dua kabupaten tersebut. \"41 nama CJH yang akan akan dicoret nantinya akan disampaikan oleh pemerintah daerah untuk diusulkan ke Kementrian Agama pusat,\" kata Kepala Kementerian Agama Bengkulu Utara, Drs H Mukhlisudin SH MA. Dikatakan, mekanisme pencoretan yang dilakukan terhadap CJH yang diduga kuat eksodus tersebut melalui proses pembatalan KTP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah karena saat dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata data yang didapatkan tidak valid. Selanjutnya usulan yang disampaikan oleh pemerintah daerah akan ditembuskan ke Kementerian Agama di kabupaten untuk mengambil langkah lanjutan berkaitan pencoretan CJH tersebut dari pendaftaran ibadah haji melalui kuota Bengkulu Utara. Keberadaan 41 CJH yang diduga eksodus tersebut berkaitan dengan kepemilikan KTP yang mereka (CJH, red) miliki dan untuk menelusuri bagaimana KTP tersebut didapatkan bukan kewenangan Kemenag. \"Kemenag hanya menerima pendaftaran, jika persyaratanya lengkap akan diproses,\" ucapnya.

Terkait dicoretnya 41 CJH untuk keberangkatan tahun ini, kekosongan kuota tersebut menurut Kakan Kemenag, akan diisi oleh jemaah haji dari tahun berikutnya yang sudah masuk daftar tunggu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pengisian kuota keberangkatan jemaah haji. Mengenai biaya awal setoran haji sebsar Rp 25 juta yang sudah disetorkan oleh CJH yang dicoret, Kemenag akan mengembalikan uang tersebut ke CJH yang bersangkutan melalui rekening bank masing-masing CJH. \"Jika ada pencoretan CJH, sudah semestinya pengganti harus disiapkan untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan,\" pungkas Mukhlisudin. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: