Tak Terima THR, Lapor Disnakertrans!

Tak Terima THR, Lapor Disnakertrans!

TAIS, BE - Seminggu menjelang lebaran, perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD di  Kabupaten Seluma diminta telah memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan masing-masing. Jika tidak, maka karyawan diimbau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). “Surat edaran dan peringatan untuk melunasi kewajiban terhadap karyawan sudah kita lakukan. Sekarang tinggal menunggu realisasi dari perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans, Supratman MM. Dijelaskannya, hingga seminggu ini belum dilunasi pihak perusahaan, maka perusahaan tersebut telah mengeyampingkan surat edaran dari gubernur Bengkulu yang isinya mengenai THR. Paling lambat seminggu jelang Idul Fitri.  THR yang dibayarkan sebesar satu bulan gaji atau Rp 1,2 juta. Sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan maka akan dikenakan sanksi tegas. “Setidaknya periusahaan bisa membayarkan sebulan gaji atau sesuai dengan UMR,” sampainya. Dicontohkan PT SIL yang membayarkan THR sebesar Rp 600 ribu atau setengah dari UMR. Kemudian  tim dari Disnakertrans langsung datang ke PT SIL untuk meminta klarifikasi. Hasilnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, ada pernyataan dari karyawan yang menerima dan tidak mempermasalahkan menerima THR setengah dari gaji mereka. Karena mengingat keuangan perusahaan saat itu. Disnakertrans juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatka THR, atau mendapatkan THR tapi tidak sesuai dengan ketentuan edaran dari gubernur Bengkulu. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: