Bupati: Setoran Biaya Nikah Rp 30 Ribu

Bupati: Setoran Biaya  Nikah Rp 30 Ribu

CURUP, BE - Besaran biaya nikah di beberapa wilayah di Kabupaten Rejang Lebong (RL) tidak seragam, dengan besaran Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. \"Kondisi ini mulai dikeluhkan masyarakat, karena itu kami minta bisa dijelaskan oleh pemerintah,\" terang anggota Fraksi Golkar DPRD RL Wahono, SP belum lama ini.

Biaya nikah yang bervariasi tersebut, sambung Wahono, menyebabkan biaya nikah membengkak dan memberatkan masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan.

Terkait hal itu, Bupati RL H Suherman SE MM, dalam sebuah kesempatan Sabtu (15/12) menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp 30 ribu yang disetorkan kepada kas negara.

Selanjutnya, dalam tradisi di masyarakat proses akad nikah dilaksanakan di luar balai nikah atau Kantor Urusan Agama kecamatan dan di luar jam kerja sehingga adanya biaya tambahan sebesar Rp 30 ribu, yang disetorkan ke KUA yang digunakan untuk biaya transportasi petugas, saksi, piagam BP-4 dan majalah nasehat perkawinan.

\"Soal biaya nikah yang mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, merupakan biaya sendiri oleh perangkat desa dan kelurahan.  Oleh karena itu Kantor Kementerian Agama melalui KUA di kecamatan, diminta dapat merasionalisasi atau membuat surat edaran kepada desa dan kelurahan berkenaan dengan biaya nikah dimaksud,\" tegas bupati. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: