HGB Hanya 2 Tahun
TUBEI,BE - Meskipun para pedagang di Pasar Muara Aman meminta agar hak guna bangunan (HGB) Pasar Muara Aman diberlakukan selama 5 tahun. Namun, Pemkab Lebong hanya menyepakati HGB tersebut hanya untuk 2 tahun kedepan atau hingga tahun 2016 mendatang. Hal ini lantaran adanya rencana perbaikan pasar Muara Aman yang bakal dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Bappeda Lebong. Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MM mengungkapkan, HGB Pasar Muara Aman ini resmi berakhir tahun 2014 sesuai dengan perjanjian sebelum dimekarkannya Kabupaten Lebong. Menyusul berakhirnya perjanjian tersebut, Pemda pun sudah mengundang para pedagang di Pasar Muara Aman untuk membahas hal tersebut dan akhirnya disepakati HGB tersebut hanya untuk 2 tahun kedepan. \"Awalnya pedagang meminta HGB selama 5 tahun, namun karena adanya rencana perbaikan pada tahun 2016 mendatang sesuai dengan RTBL Bappeda akhirnya disepakati jika HGB ini hanya untuk 2 tahun kedepan,\" ungkap Mahmud. Selain itu, lanjutnya, dari sebanyak 90 kios pedagang yang ada di Pasar Muara Aman tersebut saat ini sudah menghasilkan PAD sebesar Rp 150 juta. Diantaranya kios berukuran 4 x 3 sebanyak 80 unit yakni sebesar Rp 750 ribu/tahun dan kios berukuran 4 x 6 sebanyak 10 unit sebesar Rp 1,5 juta/tahun. \"Pembayaran dilakukan pedagang pada Mei yang lalau. Saat ini kita baru mendapatkan sebesar Rp 150 juta, ya masih ada beberapa pedagang lagi yang belum melunasinya,\" Kata Mahmud.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: