Lahan Wisata Dipihak ketigakan

Lahan Wisata Dipihak ketigakan

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu menyerahkan pengelolaan seluruh lahan kawasan wisata kepada pihak ketiga yang ingin menggelar dagangannya saat lebaran.  Seluruh pedagang dipersilakan untuk memilih tempat sendiri dan menyetorkan sejumlah uang kepada Perintah Kota.  Hal ini dipastikan oleh  Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Bengkulu, Marjon MPd, kemarin. Marjon menjelaskan, setiap pedagang yang menggunakan lahan kawasan wisata diwajibkan membayar uang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Nilainya sebesar Rp 500 per meter per hari. \"Artinya kalau dia sewa 10 meter kali 5 meter, berarti dia harus membayar Rp 25 ribu per hari. Jumlah ini sesuai dengan Perda dan tidak berat menurut pedagang. Setiap pedagang yang sudah membayar harus menyertakan bukti setoran,\" katanya saat dijumpai saat Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014. Marjon mengingatkan, setiap pedagang hanya bisa menyewa lahan yang kosong. Disamping itu, Pemerintah Kota juga mensyaratkan agar lapak pedagang tidak digelar di sepanjang bibir pantai, tidak berada di jalan, tidak di tempat warung yang sudah berdiri dan tidak menempati lahan yang sudah disewa oleh orang lain. \"Konsentrasi yang paling banyak di sepanjang pantai. Dan itu masyarakat sendiri yang mengelola. Mereka membangun kelompok dan menyetorkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dimuka. Jadi mereka yang mendistribusikan tempatnya. Kalau memang masih ada yang belum mereka sewa, kita masih membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota warga masyarakat. Sampah yang berserakan menjadi tanggung jawab penuh pihak penyewa,\" paparnya. Tidak ada target PAD dalam penarikan PAD dari sektor pariwisata ini. Pasalnya, Pemerintah Kota sejak awal menetapkan bahwa Pemerintah Kota berpotensi mengalami kerugian apabila objek retribusi tersebut diberikan secara gratis. \"Kita sejak awal memang tidak menetapkan target. Sifatnya mengalir saja. Kalau kita tetapkan target khwatirnya kita terdesak untuk mencapainya dan memberikan semua lahan yang ada sehingga kesannya nanti berjubel. Yang penting dalam penerapan Perda ini adalah ada penyewa. Mereka hanya bisa mendirikan lapak ketika ada bukti setoran. Ketika tidak ada, maka akan ditindak,\" imbuhnya. Meski belum semua lahan telah tersewakan, namun Marjon mengakui sudah ada sejumlah pedagang yang menyetorkan uang sewa kepada kas daerah dengan melalui pengantar administrasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. \"Berapa jumlah lapaknya kami tidak mengitung, makanya berapa PAD yang akan masuk juga kami belum bisa prediksikan. Yang jelas sudah ada yang datang dan menyetor. Kami yang bertanggungjawab terhadap PAD-nya,\" tutup Marjon. Penggunaan kawasan wisata sebagai lokasi berjualan telah berlangsung sepanjang tahun di Kota Bengkulu. Selama ini, Pemerintah Kota menggratiskan penyewaan tersebut. Tahun ini, Pemerintah Kota mulai memberlakukan Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dalam Perda tersebut diatur, penyewa lahan di kawasan wisata wajib menyetorkan PAD. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: