Bea Cukai Sembunyikan Data Ekspor Batu Bara
BENGKULU, BE - Tidak berbeda jauh dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM) Provinsi Bengkulu yang menolak memberikan data ekspor batu bara dengan alasan data tidak akurat, hal yang sama juga dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu. Kantor PP Bea dan Cukai ini beralasan, pihaknya tidak berwenangan mempublikasikan data ekspor, karena berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor PER-2277/MK/2011, 13/1/BI/DSM/NK, dan 13/KS/10-VIII/2011, yang mengatur bahwa yang berwenang mengumumkan dan mempublikasikan data ekspor dan impor adalah Badan Pusat Statistik (BPS). \"Sebenarnya kami memiliki semua data ekspor baru bara yang melewati Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, tapi kami tidak berwenang untuk menyampaikannnya ke publik,\" kata Kepala KPP Bea dan Cukai Bengkulu, Bambang Wikarsono melalui Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan, Soedyantoro didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor KPP Bea dan Cukai Bengkulu, Sri Hananto saat diwawancarai di ruang kerja kepala KPP Bea dan Cukai, kemarin. \"Jika menginginkan data ekspor batu bara atau ekspor yang lainnya silahkan ke BPS,\" ujar Soedyantoro. Ditanya mengenai ekspor batu bara tidak melalui Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, seperti melalui Pulau Pagai Sumatera Barat, Soedyantoro menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan izin ekspor melalui Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Jika melalui Pulau Pagai, maka yang berwenang memberikan izin ekspor adalah KPP Bea dan Cukai Padang, karena ekspor melalui daerahnya. \"Kalau ekspor melalui Sumbar, maka murni diizinkan oleh KPP Bea dan Cukai Padang. Kami sendiri tidak berwenang untuk ikut campur dalam masalah itu, meskipun batu baranya berasal dari Provinsi Bengkulu,\" ujarnya. Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui jumlah batu bara yang dieskpor melalui Pulau Pagai Sumbar dan diizinkan oleh KPP Bea dan Cukai Sumbar, karena pihaknya tidak pernah mendapatkan laporannya. \"Kita memang intens berkomunikasi secara lisan, tapi tidak membicarakan masalah ekspor baru bara itu. Karena ketika pengusaha batu bara telah memutuskan untuk ekspor melalui Sumbar, berarti itu sudah kewenangan penuh KPP Bea dan Cukai Sumbar, tidak ada kaitannya dengan KPP Bea dan Cukai Bengkulu,\" paparnya. Dijelaskannya, hal tersebut dikarenakan fungsi KPP Bea dan Cukai hanya melayani orang yang ingin mengurus dokumen barang yang akan diekspor, tidak memiliki fungsi mengawasi atau mengontrol pengusaha batu bara untuk menentukan lokasi ekspornya. \"Kalau mereka lewat Pelabuhan Pulau Baai atau perairan Pulau Tikus, akan kami layani, dan kami juga tidak berwenang melarang mereka untuk memilih pelabuhan lain,\" ujarnya. Selain itu, Soedyantoro juga mengaku adanya ekspor melalui Perairan Pulau Tikus sejak dilegalkan oleh Pemprov pertengan Mei lalu. Namun meski melalui Perairan Pulau Tikus, pencatatannya tetap dilakukan petugas di Pelabuhan Pulau Baai. Karena sebelum transhipment di Pulau Tikus batu bara tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang dari kolam pelabuhan menuju perairan Pulau Tikus. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: