Ambil LED 32 Inc, Warga Kota Dilaporkan

Ambil LED 32 Inc, Warga Kota Dilaporkan

BENGKULU, BE - Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan barang buruannya tanpa harus mengeluarkan uang. Seperti yang dilakukan Li, warga Kota Bengkulu, yang mengambil 1 unit LED 32 Inc dengan mengatasnama toko Subur Elekronik. Dalam laporan disebutkan, peristiwa dugaan penipuan terjadi Kamis (15/7) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal dari pelaku mendatangi Toko Sumber Elektronik di Jalan Semangka Raya Nomor 07 Kelurhan Lingkar Timur. Pelaku dengan mudah mengatasnamakan toko Subur untuk mengambil LED incarannya, sehingga karyawan toko Sumber Elektronik pun mempercayai ucapan pelaku sehingga menuruti keinginannya. Namun seiring berjalannya waktu diketahui bila pelaku tidak menyerahkan barang elektronik yang diambilnya tersebut ke toko Subur Elektronik. Akibatnya toko mengalami kerugian mencapai Rp 2 juta, sehingga karayawan toko tempat pelaku Emanueli Kade (24) warga Jalan Falmboyan 23 RT 19 Kelurahan Kebun Kenangan Kota Bengkulu melaporkan pelaku ke Polda Bengkulu. Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut dengan laporan polisi LP-B/655/VII/2014/Res Bengkulu/SPK Sek Gading Cempaka. \"Dalam laporan korban demikian, namun untuk fakta sebenarnya nanti penyidikan akan mengungkapnya,\" tegas Mulyadi. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: