Nikah Tanpa Izin, Suami Dipolisikan

Nikah Tanpa Izin, Suami Dipolisikan

KOTA MANNA, BE -  Mh (49), warga Kelurahan Pekan Baru, Kota Manna kemarin dilaporkan ke polisi oleh istri pertamanya,  Susti Darmi (46), warga Desa Padang Niur, Kota Manna. Pasalnya Mh ini sudah menikah lagi dengan seorang wanita yakni  Di (35), warga Kelurahan Pasar Baru, Kota Manna. Pasalnya pernikahan mereka ini tidak pernah mendapat izin dari Susti, karena hingga kemarin Susti masih menjadi istri sah Mh. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasi Humas Polres, Bripka Sudarminto menjelaskan dalam laporan korban diketahui jika  Minggu (8/7) lalu Susti mendapat kabar jika suaminya sudah menikah dengan Di. Lalu Susti pun mengajak  Ketua RT di salah satu kelurahan Pekan Baru untuk mengecek kebenaran Informasi itu dengan mendatangi rumah Di. Saat Tiba di rumah Di korban  mendapati jika kabar yang diterimanya selama ini benar, sebab saat itu  dirinya mendapati bukti jika suaminya sudah menikah dengan Di. “Laporan menikah tanpa izin istri pertama ini sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” ujar Sudarminto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: