PT JR Hanya Sekali Dipanggil Pansus
AMEN,BE - Persoalan antara Pansus I DPRD Lebong dengan PT Jambi Resources (PT JR) terkait pemanggilan ketiga Pansus terhadap PT JR langsung mendapat tanggapan dari Leggal Officer PT Jambi Resources (PT JR) Agung Cahyono. Menurut Agung Cahyono peernyataan bahwa Panitia Khusus Perizinan dan Investassi DPRD Lebong telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk memberikan keterangan sebagai mana yang sebelumnya disampaikan ketua Panitia Khususu 1 Ropi Elyan Joni SE tidak benar. PT JR Baru sekali menerima surat panggilan dari Pansus. \"Dikoran diberitakan bahwa kita sudah dipanggil 2 kali dan jika tidak datang pada panggilan ke -3 maka dipanggil paksa. Hal ini tidak benar, kami disini baru mendapatkan sekali panggilan yang disampaikan pada hari Senin (14/7) lalu untuk pertemuan ada tanggal 21 nanti. Kalau memang ada panggilan pertama dan kedua, seharunya ada tanda terima dari kami, entah suratnya tidak sampai atau mungkin suratnya tidak ada,\" ungkap Leggal Officer PT JR, Agung Cahyono yang ditemui BE di kantornya. Dijelaskan Agung, PT JR sendiri selama ini selalu kooperatif kalau ada panggilan dari DPRD Lebong. Dikatakannya PT JR sendiri pada tahun 2013 yang lalu pernah dipangil untuk hearing dan mereka menghadirinya. \"Kalau ada panggilan ataupun surat resmi dari DPRD bisa di pastikan kami selalu hadir, bahkan di tahun 2013 yang lalu kami sudah pernah datang ke DPRD dan mereka juga sudah melakukan kunjunga kerja ke lokasi tambang batu bara di ketenong,\" jelas Agung. Selain itu, Agung juga menyayangkan berita di koran yang memuat berita bahwa pihak PT JR akan di panggil secara paksa jika tidak hadir pada panggilan ke 2. Menurunya untuk pemanggilan paksa tersebut bukan kewenangan dari DPRD melainkan dari pihak penegak hukum. \"Setahu saya yang bisa melakukan pemanggilan paksa itu kan penegak hukum dan pengadilan bukan DPRD,\" cetus Agung. Ditanyai PT JR akan menghadiri panggilan Pansus tersebut atau tidak, Agung belum bisa memastikan apakah akan hadir atau tidak. \"Surat yang kami terima bahwa PT JR dipanggil dan ada catatan tidak bisa diwakilkan namun harus di hadiri oleh Direktur PT JR seperti yang tercantum dalam akta perusahaan. Kita belum bisa memastikan akan hadir, karena ini kan belum terjadi, kita lihat saja nanti,\" kata Agung. Sebelumnya Ketua Pansus I Ropi Elyan Joni SE pada Senin (14/7) lalu menyatakan telah melayangkan surat panggilan ke 3 kepada Direksi PT JR untuk dapat hadir dalam rapat. Jika surat ke - 3 itu masih juga di abaikan, Pansus akan memanggil paksa dengan melibatkan aparat Hukum. \"Pemanggilan PT JR ini untuk dapat hadir dan menjelaskan proses perizinan, ekslporasi maupun dampak lingkungan akibat pertambangan batu bara yang di lakukan di wilayah desa Ketenong Kecamatan Pinang Belapis, namun tidak dihiraukan. Nah kita masih mengikuti prosedur dengan memanggil kembali PT JR ini pada hari Senin (21/7) nanti. Jika mereka tidak juga mengindahkannya maka Pansus bisa melakukan upaya paksa menghadirkan Direksi PT JR ini,\" tegas Ropi.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: