Pengusutan Sengketa SDN 62, Ditargetkan Selesai September
BENGKULU, BE - Kejari Bengkulu terus mengusut pemilik sah dari lahan SDN 62 yang hingga saat ini masih belum diketahui pemilik sahnya. Kasus ini ditargetkan awal September mendatang sudah selesai dan akan langsung dilaporkan ke Walikota Bengkulu. Sengketa tersebut terjadi karena keluarga Atiyah mengaku sebagai pemilik resmi dari sekolah yang ada di jalan Rukun, Sawah Lebar tersebut dan menuntut Pemkot untuk mengganti rugi lahan tersebut hingga Rp 5 miliar, karena mengantongi sertifikat atas nama Atiyah. Sementara Pemkot tetap kekeh untuk tidak membayar tuntutan pihak ahli waris tersebut, karena menganggap tanah tersebut telah dihibahkan ke Pemkot Bengkulu oleh ibu angkat Atiyah yang bernama Sarinah. Kajari Bengkulu, Wito SH MHum menerangkan pihaknya telah memanggil beberapa orang saksi untuk mendalami permasalah tersebut serta mencari solusinya. Wito menyampaikan, tim penyidik yang diketuai oleh Kasi Datun Kejari telah mengundang Pihak ahli waris, Mantan Kepala BPN, H Hajar Sain, Kasi Sengketa BPN, Marsuen, Lurah Sawah Lebar tahun 2008, Aspriati, Mantan Sekertaris Lurah, Latif, Camat Gading Cempaka tahun 1984, H Bustami, dan Mantan Kabag Pemerintahan Kota Bengkulu. \"Untuk sementara kita masih menelusuri dokumen resmi (sertifikat tanah tersebut-red) secara yuridis,\" kata Wito. Dijelaskannya, Sarinah telah meninggal pada Februari 1977. Kemudian sertifkat tersebut dalam proses untuk dibuatkan namanya menjadi Sarinah dan baru terbit pada tahun 1980. \"Pada umumnya BPN sangat selektif untuk memberikn sertifkat kepada yang berhak, tetapi sertifikat atas nama Atiyah tersebut baru keluar pada tahun 1980,\" jelasnya. Karena itu, kata Kajari, pihaknya masih menelusuri sebenarnya siapa yang mengubah nama Sarinah tersebut menjadi Atiyah atau siapa sebenarnya yang memberi kuasa terhadap Atiyah untuk memiliki sertifikat tersebut. Berdasarkan surat keterangan lurah Sawah Lebar tahun 2008, lanjutnya, ternyata muncul dua surat. “Pertama, keterangan ahli waris ditandatangani oleh Atiyah dan diketahui oleh Camat Batu Agung. Kemudian, muncul juga surat yang ditandatangani oleh Lurah yang bernama Aspriati, namun bukan keterangan ahli waris, melainkan sebagai anak angkat,\" jelasnya. Kedua surat tersebut memiliki nomor dan tanggal surat yang sama, yakni tanggal 24 Maret 2008. Secara perdata, tegas Kajari, apa yang disebut dengan ahli waris dan anak angkat jelas berbeda. \"Karena itu kita sedang tahap penyimpulan sebenarnya siapa yang memiliki sertifikat itu, apakah ahli waris (dalam artian anaknya Sarinah dan kemudian dihibahkan ke Pemkot) atau dimiliki oleh anak angkat,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: