Kasus RSMY Segera Sidang

Kasus RSMY Segera Sidang

BENGKULU, BE - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit M Yunus (RSMY) segera memasuki babak baru. Pasalnya, ketiga tersangka yang telah ditahan, yakni Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY), Darmawi (mantan Staf Keuangan), dan Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran) segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkulu. Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, mengakui penyusunan dakwaan ketiga tersangka ini memang terkesan sedikit lambat. Pasalnya, kata Kajari, jaksa ingin surat dakwaan yang dibuat dengan sempurna dan lengkap. \"Pembuatan surat dakwaan ini tidak mudah. Di surat dakwaan nanti, semua nama pihak yang terlibat dan menikmati dana tersebut dipastikan akan masuk dalam surat dakwaan tersebut. Hal ini agar semua kerugian yang dihitung oleh BPK itu tercover semua, karena semuanya itu bertanggung jawab untuk mengembalikan uang itu,\" jelasnya. Secara tersirat Kajari Bengkulu menegaskan, jika nama Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamzah juga tercantum dalam dakwaan tersebut. Pasalnya, orang nomor 1 di Bengkulu ini juga ikut menikmati honor tim pembina tersebut. \"Yang membuat SK kan juga tercantum namanya sebagai penerima honor, jadi tentu saja bisa jadi tersangka. Karena pernah terjadi seseorang menjadi tersangka saat di persidangan, padahal sebelumnya tidak,\" jelasnya. Pria berdarah Surabaya ini juga kemungkinan besar menjadi JPU saat persidangan mendatang. Berdasarkan surat Jampidsus Nomor B431/f.3/ft.1, Kajri boleh saja menjadi pemimpin dalam penuntutan suatu kasus. \"Kalau memungkinkan nanti, saya sendiri yang pimpin,\" katanya. Sebenarnya Polda Bengkulu sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Pun demikian, baru 3 tersangka yakni Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY), Darmawi (mantan staf Keuangan), dan Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran) yang sudah dilimpahkan ke Kejari dan saat ini ditahan di Lapas Malabero. Seperti yang dilansir sebelumnya, Kejari sudah memetakan pihak lain yang diduga terlibat selain 6 tersangka yang telah ditetapkan Polda. Pasalnya, Kejari sudah mengantongi nama-nama lain yang turut menikmati jasa honor tim pembina sebesar Rp 5,6 miliar atau  0,75 persen dari pendapatan pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD M Yunus tersebut. Nama-nama tersebut tercantum dalam SK Nomor: Z.17.XXXVIII yang ditandangani pada 21 Februari 2011 tersebut. Dalam SK tersebut, gubernur bertindak sebagai penandatangan sekaligus penerima honor sebagai pengarah pada tim pembina. Diusutnya kasus ini sendiri karena ternyata di dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD tidak dikenal istilah \'Tim Pembina\'. Pun demikian, honor tetap dicairkan dan dianggap merugikan keuangan negara/daerah.  (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: