Kurir Ganja, Jukir Dibui 4,6 Tahun

Kurir Ganja, Jukir Dibui 4,6 Tahun

BENGKULU, BE - Leon Epantri (26), warga Jalan Adius, Padang nangka, Singaran Pati, Kota Bengkulu akhirnya divonis sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pada vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis, Encep Yuliadi SH MH tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini diputus dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. \"Memutuskan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan akan ditambah dengan hukuman selama 2 bulan kurungan,\" jelas Hakim lebih lanjut. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan vonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.  Pasalnya, diketahui terdakwa ini terbukti hanya membantu rekannya Khenan (sudah divonis 5 tahun) untuk mengedarkan. \"Pada saat diberikan oleh temannya itu, terdakwa awalnya tidak mengetahui jika barang tersebut ganja. Namun salahnya pada saat tahu itu narkoba, tedakwa tetap nekat untuk mengedarkannya,\" tambah Hakim. Usai membacakan putusan tersebut, Encep memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir selama 7 hari, atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. \"Saya menerima putusan ini,\" jawab terdakwa singkat. Sekedar mengingatkan, Leon diamankan bersama temannya Khenan oleh Dit narkoba Polda Bengkulu saat melakukan transaksi jual beli ganja di Jalan Hibrida, Sidomulyo, Gading Cempaka, Bengkulu, pada Maret 2014 lalu. Terdakwa diciduk dengan barang bukti 1 paket berupa narkotika golongan I jenis ganja senilai Rp 500 ribu. Untuk barang bukti ini, akan langsung dikembalikan ke kejaksaan guna dimusnahkan. (609

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: