Seluruh Dewan Baru Berpeluang Jadi Ketua
TUBEI,BE - Revisi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2009 ternyata disambut baik beberapa politisi partai politik. Perubahan aturan ini membuat seluruh anggota dewan baru terpilih berpeluang menjadi ketua DPRD Lebong yang baru. Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Lebong M Gustiadi SSos bahwa dirinya menyambut baik dengan disahkanya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tersebut. Dijelaskannya, dengan disahkannya undang-undang tersebut, dirinya menilai jika setiap anggota DPRD memiliki kesempatan yang sama untuk duduk sebagi unsur pimpinan DPRD. \"Dalam revisi undang-undang MD3 yang baru disahkan DPR RI, saya kira menguntungkan semua partai. Undang-Undang ini juga saya nilai jauh lebih demokratis. Semua orang berhak menjadi ketua. Dengan (revisi) ini pula tidak mengabaikan atau menangguhkan hak anggota menjadi pemimpin (ketua),\" jelas M Gustiadi. Dikatakannya, pada Pemilu Legislatif 2014 ini PKPI memiliki 2 anggota DPRD periode 2014-2019. PKPI berupaya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjadi unsur pimpinan. \"Rasanya seluruh partai akan berupaya untuk dapat menduduki jabatan unsur pimpinan di DPRD Lebong, tapi kita yakin kondisi ini akan menjadikan DPRD lebih hidup dalam menetukan arah kebijakan pemerintahan kabupaten lebong 5 tahun yang akan datang. Siapa pun yang nantinya menduduki jabatan unsur pimpinan akan memiliki kemapuan untuk lobi yang baik untuk kepentingan masyarakat lebong,\" pungkasnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: