Zakat Fitrah 3 Kategori
TUBEI,BE - Bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Lebong yang ingin berzakat dapat segera menyumbangkan sebagian rezekinya kepada panitia zakat di masing-masing masjid. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebong telah menetapkan Zakat fitrah bulan Ramadan tahun ini. Pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi 3 kategori yakni Rp 29 ribu per jiwa untuk kelas I, Rp 21 ribu untuk kelas II, Rp 19 ribu untuk kelas III. Ketua Baznas Kabupaten Lebong H Endang Supriyatna SAg menjelaskan,\'\'Penetapan besaran Zakat Fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat secara bersama yang dilakukan di Sekretariat Kemenag Lebong dengan mengundang dari Baznas, Pemkab Lebong, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tamu undangan lainnya. Rapat itu juga menetapkan pembayaran zakat Fitrah bisa berupa beras ataupun uang tunai.\'\' Dikatakannya, untuk angka tersebut disesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi setiap harinya, yaitu beras dan sejenisnya sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 10 canting beras. Kalau kelas I untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras Manggis dan sejenisnya, Kelas II beras sedang dan sejenisnya, kelas tiga beras miskin atau beras biasa. \'\'Besaran zakat fitrah tahun ini mengalami peningkatan di tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 20 ribu,\" katanya. Selain itu, bagi masyarakat Lebong yang ingin menyumbagkan zakat mal atau zakat hartanya dapat menyalurkannya ke nomor rekening Bank Bengkulu atas nama Baznas Kabupaten Lebong dengan nomor rekening 202.02.01.04944.5. \"Untuk sekretariat Baznas sementara waktu di Kemenag Lebong.\'\'(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: