Pelanggan Prabayar Lama Diwajibkan Daftar Ulang
JAKARTA - Aturan baru yang akan diberlakukan pemerintah dan regulator telekomunikasi tidak hanya menyasar pelanggan baru. Pelanggan lama pun jadi target dalam pembenahan sistim distribusi dan registrasi nomor telepon seluler pada kartu prabayar.
Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, ada kewajiban penataan ulang pada dua hal penting. Yakni membatasi jumlah peredaran kartu SIM pra bayar di pengecer (outlet), dan kewajiban registrasi di gerai atau toko yang diberi otoritas oleh operator telekomunikasi dengan penggunaan ID yang benar.
\"BRTI mengeluarkan surat edaran No 161/BRTI/V/2014 untuk memastikan cara pendaftaran yang benar,\" kata Nonot di Jakarta, Kamis (17/7).
Mekanisme pendaftarannya meliputi, pertama, pastikan tanda pengenal Anda tidak difotokopi oleh petugas outlet. Kedua, registrasi harus dilakukan di outlet resmi. Ketiga, outlet yang tidak memiliki poster resmi dari Keminfo bukan outlet resmi.
\"Apabila nanti kedapatan para outlet tersebut tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan tersebut akan dikenakan tindakan,\" tegasnya.
Kewajiban registrasi kartu SIM ini sementara hanya diperuntukkan kepada pelanggan baru atau pembeli kartu perdana. Namun, ke depan pelanggan lama juga diwajibkan melakukan registrasi ulang.
\"Pada 2015 kita menghadapi MEA (masyarakat ekonomi ASEAN), sehingga proses registrasi ini semua sudah harus selesai baik pelanggan baru maupun lama,\" ujar Ryant Nugroho, anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI (KRT BRTI).
Menurutnya, registrasi nomor kartu perdana SIM prabayar yang dilakukan lewat sistim pengiriman pesan ke 4444 terlalu longgar. Banyak pembeli yang asal menuliskan nama, alamat, dan tanggal lahir, sehingga anak yang belum cukup umur pun bisa membelinya. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: