Tsk Master Plan di Meja Kajari

Tsk Master Plan di Meja Kajari

BENGKULU, BE - Kejari Bengkulu terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu tahun 2013. Bahkan Kejari telah mengantongi tersangka Proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 196.579.000 ini. Hanya saja, pejabat Kejari masih enggan membeberkan nama-nama tersebut ke publik.

\"Tersangkanya sudah ditetapkan, namun belum ditandangani oleh Kajari\" ujar Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Kejari, Ujang Suryana SH, kemarin.

Namun Ujang masih enggan membeberkan nama-nama tersangka tersebut ke publik. Pasalnya, hingga beberapa hari kedepan masih ada saksi-saksi yang bakal diperiksa untuk penambahan data. Meskipun enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut.

Beberapa tersangaka, lanjutnya, juga masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi. \"Sebelum berkas tersangka itu ditandatangani. Orang yang diperiksa tersebut tentu saja masih berstatus saksi atau belum ada tersangka dalam kasus ini,\" tegasnya.

Pantauan BE, 3 PNS kembali dipanggil pada pemeriksaan, kemarin. Ketiganya adalah MZ (Bendahara Dinas Tata Kota), Su (staf Sekretariat Dinas Tata Kota), dan No (PNS Dinas PU Bidang Cipta Karya). Ketiganya tersebut dimintai keterangan terkait arsip, surat-menyurat dan keuangan pada Dinas Tata Kota.

Seperti yang dilansir sebelumnya, proyek penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu di Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000 ini dilakukan pada tahun 2013 lalu. Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan dan dikerjakan oleh CV Arsindo.

Tertanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen.  Padahal master plan tersebut belum diserahkan.  Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. PNS Dinas PU tersebut sendiri diperiksa karena master plan yang dibuat oleh Dinas Tata Kota ini direncanakan akan diberikan pada Dinas PU untuk pembangunan secara real. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: