Terdakwa Century Sebut Nama SBY

Terdakwa Century Sebut Nama SBY

\"GY5tj7Q5AK\" JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sependapat dengan Jaksa KPK terkait kasusnya. Menurutnya, hakim tidak memahami secara jelas tugas Bank Indonesia dalam mengeluarkan kebijakan.

\"Saya sedih, kecewa sama sekali cara penglihatan yang mulia majelis hakim berdasarkan tuntutan JPU. Masih berkeras kepala seolah-olah yang dilakukan  Bank Indonesia dan KKSK itu salah, kebijakan yang salah,\" ujar Budi dengan nada cukup keras usai mengikuti sidang pembacaan vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, (16/7).

Ia menyesalkan majelis hakim yang terpaku pada kondisi yang disebut jaksa bahwa sejak periode Oktober-November 2008  tidak ada krisis.

Menurutnya, itu adalah kebijakan yang sudah menjadi kompetensi dan tanggung jawab BI melihat situasi ekonomi saat itu. Kewajiban BI justru  tidak dipertimbangkan hakim dalam kasus tersebut.

Kebijakan yang dilakukan BI, ujarnya, juga bukanlah menjadi keputusan sepihak. Melainkan berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia pasal 11.

Undang-undang itu sendiri, kata dia, lahir dari Perppu Nomor 2 tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat itu.

\"Yang kami lakukan juga bukan yang asal tapi berdasarkan mandat UU Pasal 11. UU itu datangnya enggak dari mana-mana, tapi dari Perppu! Siapa yang membuat perppu? Presiden RI (SBY) yang sekarang masih aktif,\" sambungnya.

Presiden, kata dia, tahu dengan jelas bahwa keadaan Indonesia saat itu tidak normal. \"Presiden kita yang masih aktif juga menulis buku bahwa November 2008 itu bukan keadaan normal! Itu keadaan harus diantisipasi kalau tidak akan terjadi krisis yang lebih lanjut,\" tegas Budi.

Diketahui mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Bank Century. Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (16/7), Budi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Menurut hakim, Budi terbukti melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

”Terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelas hakim.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan karena Budi dinilai sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah menjalani hukuman apapun. Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan bagi ayah dari presenter Nadia Mulya itu adalah kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp 7 triliun. Belum lagi, dia dianggap merusak citra Bank Indonesia.

Meski divonis lebih ringan, Budi mantap memutuskan untuk mengajukan banding. ”Saya, Budi Mulya, menyatakan banding atas putusan yang majelis hakim bacakan saat ini,” ujarnya tenang.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: