Kejari Usut Tunjangan Komunikasi

Kejari Usut Tunjangan Komunikasi

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ternyata terus menggeber beberapa kasus korupsi. Terbaru, Kejari Bengkulu membidik 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009. Pasalnya, 45 anggota dewan tersebut diduga bisa terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan anggaran piutang lain-lain dan tunjangan komunikasi intensif atau operasional DPRD Provinsi.

Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, menerangkan akibat piutang ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 miliar. \"Pengusutan ini berawal dari temuan BPK yang disampaikan ke kami. Kami telah mempelajari rilis BPK tersebut, dan segera akan melakukan penyelidikan,\" ungkap Kajari, ditemui BE di ruangannya, kemarin.

Dari 45 anggota DPRD provinsi periode tersebut, pimpinan dewan mempunyai utang paling besar mencapai Rp 274 juta. Dari 45 anggota DPRD Provinsi, 10 diantaranya saat ini masih aktif untuk masa jabatan 2009-2014.

Ditambahkan pria berdarah Surabaya ini, pihaknya segera melakukan ekspose tertutup bersama-sama dengan pimpinan Kejati terkait temuan dan rencana penyelidikan tersebut. Disampaikan Wito, hal itu agar tercipta sinergisitas antara Kejari dan Kejati dalam penyelidikan kasus tersebut. \"Kami dari pihak Kejari sudah mempunyai data dan siapa-siapa saja orang-orangnya. Karena itu, kami akan membentuk tim gabungan antara Kejati dan Kejari,\" jelasnya.

Masih dikatakan Wito, kerugian tersebut dirasa sangat besar. Karena itu, dia berharap semua anggota DPR yang mengakibatkan kerugian negara tersebut bisa segera mengembalikan dana tersebut agar bisa dimasukkan ke kas daerah. \"Kita ingin semua kasus bisa terselesaikan dan kerugian negara bisa dikembalikan untuk kemakmuran masyarakat Bengkulu,\" pungkasnya.

Sebelumnya, BPK merilis hasil audit atas anggran DPR Provinsi Bengkulu. Ada banyak temuan. Salah satunya, piutang yang membengkak, mencapai Rp 3,7 miliar. Pun begitu, Wito masih enggan untuk membeberkan secara rinci nama-nama bakal tersangka tersebut. \"Untuk lebih detailnya lihat saja nanti,\" demikian Wito. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: