Tim Investigasi Bekerja Usai Lebaran
KOTA MANNA, BE – Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dr drh Rohidin Mersyah MMA memastikan sebelum hari raya Idul Fitri ini tim investigasi ganti rugi lahan PT Jatropa sudah terbentuk. Bahkan dia sudah memanggil Bagian Hukum Pemda dan Bagian Tata Pemerintahan Pemda untuk mulai membentuk tim. Selain kedua bagian itu, pihaknya juga akan melibatkan DPRD BS serta mengajak aparat penegak hukum dalam hal ini Mapolres BS. “Tim ini nanti saya targetkan usai Idul Fitri sudah mulai bekerja melakukan investigasi,” katanya. Setelah tim investigasi itu nanti selesai dibentuk, kata Rohidin, maka pihaknya akan mengajukan permohonan kepada bupati untuk menyetujui pembentukan tim investigasi. Setelah itu tim ini akan melakukan penelusuran terkait ganti rugi lahan. Dengan begitu akan diketahui fakta di lapangan apakah lahan-lahan itu sudah dibebaskan atau belum oleh pihak PT Jatropa, atau bahkan adanya laporan dari tim pembebasan lahan sebelumnya yang fiktif. Hasil dari kinerja tim investigasi ini nanti dapat menjadi rujukan bagi penyidik Polres untuk mengusut kebenaran laporan pihak PT Jatropa. Sebab nanti akan diketahui apakah warga yang merusak tanaman PT Jatropa di lahan PT Jatropa atau memang perusahaan itu yang menyerobot lahan warga. “Nanti kalau terbukti PT Jatropa yang salah, maka pihak penyidik harus menghentikan proses hukum dan pihak PT Jatropa wajib membayar ganti rugi kepada warga, namun jika warga terbukti bersalah merusak tanaman sawit JT Jatropa di lahan milik PT Jatropa, maka warga harus bertanggung jawab di depan hukum,” kata Rohidin. Sementara itu Kepala Desa Tanjung Aur II, Pino Raya, Taswin mensinyalir jika ganti rugi lahan selama ini banyak yang fiktif. Menurutnya hal itu dilakukan oleh tim pembebasan lahan. Sebab itu jika nanti tim investigasi sudah dibentuk Taswin siap menyerahkan bukti-bukti jika banyak ganti rugi yang fiktif serta bukti lahan yang belum diberikan ganti rugi oleh pihak PT Jatropa. “Kami punya dokumen bukti jika ganti rugi banyak yang fiktif, untuk itu kami siap membantu tim untuk membuktikan jika uang ganti rugi itu tidak diterima oleh pemilik atau penggarap lahan yang sah,”terang Taswin. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: