Tersangka Multi Years Belum Juga Ditahan

Tersangka Multi Years Belum Juga Ditahan

RATU SAMBAN, BE- Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini sepertinya saat ini tak memiliki taring lagi. Pasca penetapan tersangka sejumlah kasus Multiyears di Provinsi Bengkulu lalu. Hingga sekarang para tersangka kasus ini belum juga ditahan. Padahal sebelumnya saat Peringatan Hari Anti Korupsi beberapa waktu lalu, Kajati menjanjikan segera menahan 12 tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan. Namun, jangankan menahan para tersangka, pengusutan kasus ini  sekarang malah mandeg. Padahal kerugian yang ditimbulkan atas penyimpangan kasus ini sangat besar mencapai Rp 8 miliar. Bahkan para tersangka belum sepeserpun mengembalikan uang kerugian negara itu.

Parahnya lagi, jangankan menuntaskan proses hukum kasus ini, saat mau dikonfirmasi wartawan saja Asisten Tindak Pidana Khusus Ahmad Darmawansyah SH tidak bersedia. Bahkan untuk sekedar berjabat tangan dan bertegur sapa dengan sejumlah wartawan yang biasa meliput di Kejati. Aspidsus pengganti Agus Istiqlal itu tidak bersedia selalu menolak ditemui wartawan. Dengan alasan masih sibuk. Sehingga sejauh mana perkembangan kasus Multiyears terutama kasus lampu jalan tidak bisa diketahui.

\"Temuan Penyidik proyek itu lelangnya hanya rekayasa. Mulai dari peserta hingga pelaksanaanya semua rekayasa. Ketua lelang mengaku tak pernah ikut lelang,\"terang Salah seorang tim penyidik yang enggan di sebutkan namanya.

Untuk Direktur PT Dwipa Konektra Zaidan, dijadikan tersangka karena dia dalang yang mengatur pembagian uang. Ada satu lagi tugas Penyidik yang belum tuntas. Yakni mencari siapa pelaku pemalsu stempel dan tanda tangan dokumen tersebut.

Diketahui kasus Multiyears itu telah ditetapkan tersangkanya. Mereka antara lain,  Ir Zulkarnain Muin, MM selaku Kepala Dinas PU Prov, Jumeri Astri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Manaf selaku (Ketua Panitia Pengadaan dan Lelang), Direktur PT Dwipa Konektra Zaidan (kontraktor) dan Gitama kusa direktur PT Dwipa. Seluruh tersangka nantiknya dapat di kenakan dengan menggunakan pasal 2, pasal 3 juncto 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Namun pejabat selaku KPA dalam proyek Multiyearas berinisial HE, hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal KPA orang yang paling bertanggung jawab dalam sebuah proyek. Bahkan pada kasus korupsi proyek yang lain biasanya KPA orang pertama ditetapkan sebagai tersangka.

Aliran dana proyek Multiyears menelan uang Negara mencapai sekitar Rp 24,5 miliar. Proyek ini telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 8 miliar. Menurut Penyidik Kejati, proyek jaringan lampu jalan itu, jika dilihat dari azas manfaatnya bisa dikatakan gagal total. Lampu jalan, lampu hias diseputaran kota hingga ke pesisir pantai itu tak bertuan. Hingga saat ini tak ada satupun pihak yang mau merawat lampu tersebut. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: