Pengumpulan Zakat Fitrah Langsung di Desa

Pengumpulan Zakat Fitrah Langsung di  Desa

MUKOMUKO, BE -  Wakil Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Mukomuko, H Anshari menyampaikan, bagi masyarakat yang hendak membayar zakat fitrah khususnya melalui BAZ, bisa langsung mendatangi para pengurus masjid/musholla yang ada ditingkat rukun tetangga (RT) dan kelurahan/desa setempat. “Di desa/kelurahan sudah ada kepengurusan sendiri. Khususnya dalam mengumpulkan hingga membagikan zakat fitrah tersebut kepada orang yang berhak menerima. Silakan masyarakat membayar zakatnya melalui panitia yang bersangkutan,” ujarnya. Menurut Anshari, pemberian zakat tersebut tidak harus melalui panitia. Masyarakat bisa langsung memberikan zakat yang wajib dibayar itu kepada orang yang berhak menerima. Batas terakhir sebelum khatib naik mimbar pada hari sholat Id. Lewat dari batas waktu itu, kata Anshari, bukan lagi zakat fitrah yang dibayarkan para umat muslim, melainkan sudah dikatakan sebagai sadaqah. “Lewat dari waktu yang telah ditetapkan tidak lagi dikatakan zakat,” ingatnya. Untuk besaran zakat tidak berubah atau sama seperti tahun sebelum – belumnya, yakni 2,5 kg atau sebanyak 10 canting beras/orang. Sedangkan jika digantikan dengan uang disesuaikan dengan harga setiap hari beras yang dimakan umat muslim yang bersangkutan. Mulai dari beras kelas rendah, menengah dan tinggi. “Untuk bayar zakat digantikan uang hari ini atau besok akan dirapatkan bersama Kemenag, MUI dan pihak terkait. Yang jelas akan disesuaikan dengan tiga kriteria dan harga yang dijual belikan yang ada di pasaran,” ujarnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: